TUGAS
II ISD
BAB V
WARGANEGARA DAN NEGARA
Hukum
Negara dan Pemerintahan
1. Pengertian
hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa
norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,
menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum
memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang
tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Unsur-unsur hukum meliputi :
·
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam bermasyarakat
·
Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang
berwenang
·
Peraturan itu secara umum bersifat
memaksa
·
Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya
sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di
atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat,
hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan
persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu
bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi
ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
·
terdapat perintah ataupun larangan dan
·
perintah atau larangan tersebut harus
dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian
untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain
yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni
peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila
dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber
hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
a.
Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum
materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri
atas:
·
Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum
·
Agama
·
Kebiasaan, dan
·
Politik Hukum dari Pemerintah
Sumber hukum
materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan
faktor yang membantu pembentukan hukum.
b.
Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat
atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
·
Undang-Undang (Statue)
Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
negara.
·
Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu
diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan
sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu
dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
·
Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda
dahulu adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang
disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
·
Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus)
tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari
perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang
disepakatinya.
·
Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang
ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan
oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada
pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum.
Hukum
dapat dikelompokkan sebagai berikut:
·
Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis
dan Hukum tidak tertulis.
·
Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya:
Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
·
Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum
Materil dan Hukum Formal.
·
Hukum berdasarkan Waktunya: Ius
Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
·
Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik,
Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum
Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana
dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum
Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
·
Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum
satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
·
Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif
dan Hukum Subyektif.
·
Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang
memaksa dan Hukum yang mengatur.
Pengertian Negara dan Penjelasannya
Pengertian Negara juga merupakan sebuah wilayah didalamnya
terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah
tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu
tersebut merupakan warga negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk
adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang
dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam
negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer.
Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara Indonesia merdeka dan diakui menjadi sebuah
negara setelah Indonesia diakui oleh negara-negara lain. Dan karena sudah
diakui kedaulatannya maka penjajah seperti Belanda dan Jepang sudah tidak bisa
lagi menjajah Indonesia. Negara Indonesia mempunyai wilayah yang luas dari
aspek daratan maupun perairannya.
Dua Tugas utama negara :
1)
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2)
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
negara.
Sifat
organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
·
Sifat memaksa
Tiap-tiap
negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui
jalur kekuasaan.
·
Sifat monopoli
Setiap
negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada
saingan.
·
Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama
di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
I.
Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan
dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
·
Sentralisasi, dan
·
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal
diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
1) adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2)
adanya kesederhanaan hukum, karena hanya
ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3) penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem
sentralisasi:
1) bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
2)
peraturan/ kebijakan dari pusat sering
tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3)
daerah-daerah lebih bersifat pasif,
menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan
demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
·
rakyat di daerah kurang mendapatkan
kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
·
keputusan-keputusan pemerintah pusat
sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi
kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
a.
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
b. tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
c. partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
d.
penghematan biaya, karena sebagian
ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan.
2. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara
bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen
sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah
gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara
serikat/ federal:
·
tiap negara bagian memiliki kepala
negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
·
tiap negara bagian boleh membuat
konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara
serikat;
·
hubungan antara pemerintah federal
(pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu
yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan
kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara
bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan
selebihnya (residuary power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
·
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai
subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan
perwakilan diplomatik;
·
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara,
pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
·
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi
pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan
selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji
material konstitusi negara bagian;
·
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli,
matauang (moneter);
·
hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara
bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain
adalah:
·
cara pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
·
badan yang berwenang untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
·
negara serikat yang konstitusinya
merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak
terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat
semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
·
negara serikat yang konstitusinya
merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya
diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
·
negara serikat yang memberikan
wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di
antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika
Serikat dan Australia;
·
negara serikat yang memberikan
kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
·
Persamaan antara negara serikat dan
negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri
(otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Unsur Unsur Negara
1.
Unsur konstitutif atau unsur pokok
Ø Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang
berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
Ø Wilayah
Wilayah
negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu
sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat
berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir
dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah
suatu negara terdiri dari:
Wilayah
darat
Bentuk
perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a)
Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain
lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas
geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
Wilayah laut
Wilayah laut
suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut
territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi
yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a) Res
Nullius
Pandangan
yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara
(John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res
Communis
Pandangan
yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia,
sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de
Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak
Hukum Internasional).
Wilayah
udara
Wilayah
udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang
bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982
setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa pendapat mengenai wilayah
kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
Wilayah
ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
Ø
Pemerintah yang berdaulat
·
Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang
mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden,
Wakil presiden, dan para menteri.
·
Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua
badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
Unsur
deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa
pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan
de jure (secara hukum)
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat
dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai
sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di
dunia.
Perbedaan penerintah
dan pemerintahan
pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu
negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan
yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama
menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada
kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari
jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan
berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut
dapat di perpanjang.
Pemerintah adalah person yang memberikan mandat atau
perintah atau lebih gampangnya, pelakunya sedangkan Pemerintahan adalah
masa/waktu seorang pemerintah menjabat jabatannya. Kedua hal ini sangat berkaitan
karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah pasti punya masa
pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada karena adanya pemerintah.
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan
dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan
adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah. Bisa
dianalogikan pemerintah = sopir, pemerintahan = mobil, rambu-rambu lalu
lintas = peraturan UU.
Warga
negara
Pengertian warganegara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut
hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau
dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kriteria
Menjadi Warga Negara
·
Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut;
·
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus)
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga
Negara Indonesia;
·
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia;
·
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
·
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
·
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
·
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
·
Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan;
·
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Menyebutkan
orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh
karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang
pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah
yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya.
Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu
kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu
kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki,
mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu
hukum tata negara.
b. Wilayah
(teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping
pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan
khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk
suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara.
Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku
bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar
berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya
setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai
kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya
ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu
(le desir
de’etre
ansemble).
c.
Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah
pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan
penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
d. UUD
(konstitusi)
e. pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure).
Warga negara sesuai dengan definisi yang tertera di
peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan adalah warga
suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut khusus mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) dijelaskan di dalam
pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang kemudian direpetisi di dalam Pasal 2 UU Nomor
12 Tahun 2006. Bahwa yang menjadi WNI
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Jika kita
bedah pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 maka ada beberapa hal yang menjadi
unsur penyusun definisi warga negara, yaitu:
·
Warga suatu negara;
·
Ditetapkan; dan
·
Berdasarkan peraturan perundang-undangan
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar