PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Negara kita adalah Negara Republik Indonesia
Proklamasi 17 Agustus 1945 disingkat Negara RI Proklamasi.
Maksudnya dari pernyataan ini adalah bahwa Negara Indonesia yang
didirikan ini tidak bisa lepas dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945.Ir. Soekarno, yang dimaksud bangsa Indonesia adalah
seluruh manusia yang menurut wilayahnya telah ditentukan untuk tinggal secara
bersama di wilayahNusantara dari Ujung Barat (sabang sampai ujung
timur (marauke) yang memiliki “le desir d’etre” (Pendapat Ernest Renan) dan “charakter gemeins chaft’(pendapat
otto Van Bauer) yang telah menjadi satu.
Kemunculan bangsa Indonesia sangat dipengaruhi oleh
paham nasionalisme. Tujuan dari paham kebangsaan (nasionalisme) sendiri
adalah menciptakan Negara bangsa yang wilayah dan batas-batasnya
menyerupai atau mendekat makna bangsa.
Faktor penting bagi pembentukan bangsa
Indonesia, adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah
penjajahan bangsa asing lebih kurang selama 350 tahun,
adanya keinginan bersama untuk merdeka,
yaitu wilayah nusantara yang membentang dari sabang sampai marouke,
adanya kesatuan tempat tinggal , yaitu
wilayah nusantara yang membentang dari sabang-marauke,
adanya cita-cita bersama untuk mencapai
kemkmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa. Berdasarkan factor ini,
factor pembentukan identitas kebangsaan Indonesian bukanlah factor-faktor
primordial, tetapi factor histeris.
Hakikat Negara Kesatuan Repoblik Indonesia adalah
Negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah Negara yang
membentuknya didasarkan pada semangat kebangsaan-atau nasionalisme-yaitu pada
tekat suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu Negara
yang sama walaupun warga mastarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik atau golongannya.
Identitas nasional merupakan suatu
ciri yang dimiliki oleh bangsa kita untuk dapat membedakannya dengan bangsa
lain. Jadi, untuk dapat mempertahankan keunikan-keunikan dari bangsa Indonesia
itu sendiri maka kita harus menanamkan akan cinta tanah air yang diwujudkan
dalam bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap atura-aturan yang telah ditetapkan
serta mengamalkan nilai-nilai yang sudah tertera dengan jelas di dalam
pancasila yang dijadikan sebagai falsafah dan dasar hidup bangsa Indonesia.
Dengan keunikan inilah, Indonesia menjadi suatu bangsa yang tidak dapat
disamakan dengan bangsa lain dan itu semua tidak akan pernah lepas dari
tanggung jawab dan perjuangan dari warga Indonesia itu sendiri untuk tetap
menjaga nama baik bangsanya.
Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri
yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa
tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan perngertian yang demikian ini
maka setiap bangsa didunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai
dengan keunikan,sifat,ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.
Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional sebagai mana di jelaskan di
atas maka identitas nasional suatu Bangsa tidak dapat di pisahkan dengan jati
diri suatu bangsa ataulebih populer disebut dengan kepribadian suatu bangsa.
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia
yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya,sehingga mempunyai
persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta
mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
Rumusan Masalah
·
Apa yang dimaksud Identitas
Nasional dan unsur - unsur pembentuk Identitas Nasional ?
·
Bagaimanakah bentuk identitas
nasional dan ragam budaya bangsa Indonesia ?
·
Bagaimana bentuk Penyimpangan
Identitas Nasional ?
·
Apa Peran
Pancasila Mempertahankan Identitas Nasional bangsa Indonesia di
Era Globalisasi ?
·
Faktor apa yang harus dilakukan
dalam merevitalisasi Identitas Nasional Bangsa Indonesia ?
PEMBAHASAN
Identitas
Nasional
Secara
etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “nasional”.
Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang
memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada
seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata
“nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional menunjuk pada
kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar
pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa dan sebagainya. Jadi,
identitas nasional adalah ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada suatu
negara sehingga membedakan dengan negara lain.
Istilah
“identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh
suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa
yang lain. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan
memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri
serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat
ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas
nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya
nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan
karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa
sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena
identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas
kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif.
Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki
identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1. Suku
bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak
lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia
terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300
dialeg bangsa.
2. Agama:
bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh
dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha
dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama
resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah
agama resmi negara dihapuskan.
3. Kebudayaan:
adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan
oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk
kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4. Bahasa:
merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai
system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia
dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari
unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3
bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan
falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang
berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara,
Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang
meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa,
budaya, dan agama, sertakepercayaan.
Identitas
Nasional Indonesia
Identitas
nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia
dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh
para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam
konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C.
Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah
sebagai berikut:
Identitas
Nasional Indonesia :
1.
Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.
Bendera negara yaitu Sang Merah
Putih
3.
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.
Lambang Negara yaitu Pancasila
5.
Semboyan Negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika
6.
Dasar Falsafah negara yaitu
Pancasila
7.
Konstitusi (Hukum Dasar) negara
yaitu UUD 1945
8.
Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.
Konsepsi Wawasan Nusantara
10.
Kebudayaan daerah yang telah
diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penjelasan
dari identitas nasional Indonesia akan dijabarkan dalam paragraf dibawah ini.
1)
Bahasa
Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa
merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai
system perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia
dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Dan di Indonesia
menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Karena di Indonesia ada
berbagai macam bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian
dari khas daerah masing-masing.
2)
Bendera
negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera
adalah sebagai salah satu identitas nasional, karena bendera merupakan simbol
suatu negara agar berbeda dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam
UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang
Merah Putih”. Warna merah dan putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah
yang artinya berani dan putih artinya suci.
3)
Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu
Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres
pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf
Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya
tahun 1928, wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di
bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama
kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah
colonial Hindia Belanda segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi
Indonesia Raya.
Meskipun
demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka ganti lagu itu dengan mengucapkan
“Mulai, Mulai !, bukan “Merdeka, Merdeka!” pada refrain. Akan tetapi, tetap
saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan. Sekanjutnya lagu
Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik.
Setelah indeonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan perlambang
persatuan bangsa.
Namun
pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang
kontroversional pada kompas tahun 1990-an, Remy sylado, seorang budayawan dan
seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan
jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka
panda panda, Kaye A. solapung seorang pengamat musik, menanggapi tulisan remi
dalam kompas tahun 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekedar mengulang
tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip
Amir Pasaribu bahwa dalam literature music, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda
Belanda, begitu pula Boola-Boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan
Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu juga dengan
penggunaan chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa Indonesia
Raya tidak menjiplak.
Dari
susunan liriknya, merupakan soneta atau sajak14 baris yang terdiri dari satu
oktaf (atau dua kuatren) dan satu sekstet. Penggunaan bentuk ini dilihat
sebagai mendahului zaman” (avant gerde), meskipun soneta sendiri sudah popular
di eropa semenjak era renaisans. Rupanya penggunaan soneta tersebut mengilhami
karena lima tahun setelah dia dikumandangkan, para seniman Angkatan Pujangga
Baru mulai banyak menggunakan soneta sebagai bentuk ekspresi puitis.
Lirik
Indonesia Raya merupakan saloka atau pantun berangkai, merupakan cara empu
Walmiki ketika menulis epic Ramayana. Dengan kekuatan liriknya itulah Indonesia
Raya segera menjadi saloka sakti pemersatu bangsa, dan dengan semakin dilarang
oleh belanda, semakin kuatlah ia menjadi penyemangat dan perekat bangsa
Indonesia.
Cornel
Simanjutak dalam majalah Arena telah menulis bahwa ada tekanan kata dan tekanan
music yang bertentangan dalam kata berseru dalam kalimat Marilah kita berseru.
Seharusnya kata ini diucapkan berseru (tekanan pada suku ru). Tetapi karena
tekanan melodinya, kata itu terpaksa dinyanyikan berseru (tekanan pada se).
Selain itu, rentang nada pada Indonesia Raya secara umum terlalu besar untuk
lagu yang ditujukan bagi banyak orang. Dibandingkan sengan lagu-lagu kebangsaan
lain yang umumnya berdurasi setengah menit bahkan ada yang hanya 19 detik,
Indonesia Raya memang jauh lebih panjang.
Secara
musical, lagu ini telah dimuliakan-justru-oleh orang Belanda (atau Belgia)
bernama jos Cleber yang tutup usia tahun 1999. Setelah menerima permintaan
kepada studio RRI Jakarta Jusuf Rono dipuro pada tahun 1950, Jos Cleber pun
menyusun arasemen baru, yang menyempurnakannya ia lakukan setelah juga menerima
masukan dari presiden Soekarno. Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan yang
agung, namun gagah berani (maestoso can bravura).
4)
Lambang
Negara yaitu Pancasila
Seperti
yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang
negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. garuda Pancasila disini yang dimaksud
adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda
sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan
Indonesia. sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa
Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam
pancasila,yaitu:
1.
Bintang melambangkan sila ketuhanan
Yang Maha Esa (sila ke-1)
2.
Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab (sila ke-2)
3.
Pohon Beringin melambangkan Sila
Persatuan Indonesia (Sila ke-3)
4.
Kepala Banteng melambangkan Sila
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
5.
Padi dan Kapas melambangkan sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
Warna
merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani
dan Putih berarti suci.
Garis
hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang
dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari
proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
1.
Jumlah Bulu pada masing-masing sayap
berjumlah 17
2.
Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
3.
Jumlah Bulu pada di bawah
perisai/pangkal ekor berjumlah 19
4.
Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita
yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu
Bhineka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
5)
Semboyan
Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka
Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan
yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham
yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme
tidak perlu adanya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya
dengan faham multikulturalisme.
Bhineka
Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang
paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain.
Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya kekakuan yang
berlebihan dengan tidak atau kurang memperhatikan pihak lain, memupuk
kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhineka Tunggal Ika
bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak
memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
Bhineka
Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka
Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling
hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun. Hanya dengan cara
demikian maka keanekaragaman ini dapat dipersatukan.
Bhineka
Tunggal Ika bersifat konvergen tidak divergen, yang bermakna pebedaan
yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari
titik temu, dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila
dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, dan rukun.
Dalam
menerapkan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu
dilandasi oleh rasa kasih sayang. Saling curiga mencurigai harus dibuang
jauh-jauh. Saling percaya mempercayai harus dikembangkan, iri hati, dengki
harus dibuang dari kamus Bhineka Tunggal Ika.
6)
Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila
adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat
dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga dengan way of
life, welstanshauung, wereldbershouwing, wereld en levens beschouwing (
pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup). Dalam hal
ini Pancasila digunakan sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila
sebagai weltanschauung merupakan kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan,
keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila
sebagai norma fundamental sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Oleh
karena itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang
merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak
boleh bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan
tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai
kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. fungsi
pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945,,
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum,
sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966 (Darji,
1991:16)
Pancasila
merupakan dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia.
sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada
dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi
masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan adanaya nilai-nilai dalam Pancasila
tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai yang ada di Indonesia berbeda dengan nilai-nilai
yang ada di negara lain. Dengan kata lain, Pancasila menunjukkan identitas
nasional Indonesia.
7)
Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang
Dasar adalah peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan
merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati.
Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa
kumpulan peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD
merupakan dasar tertulis. Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya
adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja
badan tersebut, UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja
sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan
kekuasaan dalam suatu negara.
Undang-Undang
Dasar nmerupakan suatu hal yang sangat penting dan vital dalam suatu
pemerintahan yang telah merdeka. Dengan adanya konstitusi dalam suatu negara
yang merdeka menandakan bahwa negara ini sebagai negara konstitusional yang
menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk memerintah diri sendiri. Sebagai
bangsa Indonesia Indonesia yang merdeka dan berdaulat untuk membentuk
pemerintah sendiri ynag sah serta usahamenjamin hak-haknya disertai menentang
penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini hanya dapat dilakukan dalam kerangka negara
konstitusional, pembentukan negara konstitusional merupakan bagian dari upaya
mencapai kemerdekaan, karena hanya dalam kerangka kelembagaan ini dapat
dibangun masyarakat yang demokratis.
8)
Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9)
Konsepsi
Wawasan Nusantara
Wawasan
artinya pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Selain
menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, wawasan juga mempunyai pengertian menggambarkan cara
pandang, cara tinjau, cara melihat atau cara tangggap indrawi. Kata nasional
menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup. Bentuk kata yang berasal dari
istilah nation itu berarti bangsa yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam
kehidupan berneegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang
telah menegara. Nusantara perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di
antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia, serta di antara Benua Asia dan
Benua Australia.
Wawasan
nasional merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya.
Wawasan merupakan penjabaran dari filsafat bangsa Indonesia sesuai dengan
keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya.
Esensinya, ialah bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya,
serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
Dengan
demikian wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang
dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka,
berdaulat, berrmartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak
kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara adalah cara
pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara bersikap, cara
berpikir, cara bertingkah laku bangsa Indonesia sebagai interaksi proses
psikologis, sosiokultural, dengan aspek astagatra (kondisi geografis, kekayaan
alam, dan kemampuan alam serta ipoleksosbud hankam)
10)
Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan
adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan
oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk
kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Kebudayaan
dapat dimaknai sebagai suatu budi dan daya manusia yang tidak ternilai harganya
dan mempunyai manfaat bagi kehidupan umat manusia, baik pada masa lampau, masa
kini, maupun pada masa yang akan datang. Kebudayaan dapat pula berbentuk
kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan daerah yaitu suatu budaya
asli setiap suku atau daerah yang diwarisi dari nenek moyang secara
turun-temurun. Kebudayaan daerah kita pelihara dan kita kembangkan menjadi
kebudayaan nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa. Jadi, kebudayaan
nasional yaitu suatu perpaduan dan pengembangan berbagai macam kebudayaan
daerah yang terus menerus dibina dan dilestarikan keberadaannya, sehingga
menjadi milik bersama.
Sikap
Masyarakat Indonesia Terhadap Identitas Nasional Indonesia
Implementasi
atau penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan
negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas
nasional menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam
rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa
dan bernegara.
Contoh
sederhana dari implementasi identitas nasional yaitu kewajiban diadakanya
upacara bendera setiap hari senin pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah.
Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti
pengibaran sang saka merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan
lagu nasional lain, pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup
di akhiri dengan doa (agama). Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD
hingga SMA, bahkan ada Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara Bendera. Hal
ini membuktikan bahwa masyarakat sudah dijarkan bagaimana mengimplementasikan
identitas nasional sejak dini. Namun, masih banyak yang tak acuh dalam kegiatan
semacam ini. Kebanyakan dari mereka menganggap kegiatan upacara hanya sebagai
kewajiban agar terbebas dari hukuman yang sudah diterapkan. Dan juga kurangnya
penjelasan tentang makna dari kegiatan upacara itu sendiri. Sehingga mereka tak
acuh dengan makna dibalik upacara bendera ini.
Implementasi
identitas nasional senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
PENUTUP
Kesimpulan
Sebagai
sebuah istilah identitas nasional dibentuk oleh dua kata yaitu identitas
dan nasional. Identitas dapat diartikan sebagai ciri, tanda atau jati diri;
sedangkan nasional dalam konteks pembicaraan ini berarti kebangsaan. Dengan
demikian, identitas nasional dapat diartikan sebagai jati diri nasional.
Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu
Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang
menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas
Nasional Indonesia :
1. Bahasa
Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera
negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang
Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan
Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi
Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional.
Implementasi
atau penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan
negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas
nasional menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak
dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat,
berbangsa dan bernegara.
Implementasi
identitas nasional senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
DAFTAR
PUSTAKA
Hendarsah, Amir. 2009. Sejarah
Pemerintahan dan Ketatanegaraan. Yogyakarta:
Great Publisher
Darji Darmodiharjo, dkk. 1991. Santiaji
Pancasila. Surabaya: Usana
Offset
Sunarso,dkk.2006. pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press
Winarno. 2007. Paradigma
Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
PT. Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar