Sabtu, 23 Januari 2016

Tugas Softskill Hukum Pranata Pembangunan

KEGAGALAN DALAM KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG

Kegagalan Dalam Konstruksi Bangunan Gedung Metro Grosir Tanah Abang Aspek Hukum Jasa Konstruksi dan Etika Usaha Perumahan dan Permukiman.

LATAR BELAKANG.
Suatu kontrak konstruksi yang telah memenuhi syaratsyarat yang sah dan asas-asas suatu kontrak, tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya kegagalan bangunan (Building Failure). Dalam pekerjaan konstruksi bangunan sering ditemukannya kegagalan bangunan yang dapat diakibatkan oleh pihak penyedia jasa atau pengguna jasa. Semua pekerjaan konstruksi melakukan pergerakannya sesuai dengan tahapan (siklus) kegiatannya yaitu diawali dengan perencanaan, sifat bahan bangunan yang digunakan, pengujian bahan dan bangunan/konstruksi, pelaksanaan dan pengawasan serta pemeliharan bangunan. Kegiatan-kegiatan tersebut harus dilakukan secara bertahap agar memperoleh hasil yang baik dan memuaskan. Tahap-tahap tersebut harus dilakukan dengan baik, jika pada salah satu tahap terjadi kegagalan maka akan mempengaruhi kegiatan yang lainnya serta harus mengikuti ketentuan atau standar yang berlaku.

Kegagalan bangunan dapat disebabkan oleh faktor kesalahan manusia itu sendiri. Kesalahan manusia itu dapat diakibatkan dari ketidaktahuan,kesalahan kinerja (kecerobohan dan kelalaian) dan keserakahan. Ketidaktahuan dapat diakibatkan dari kurangnya pelatihan, pendidikan dan pengalaman. Kesalahan kinerja ( kecerobohan dan kelalaian) termasuk salahnya dalam perhitungan dan tidak terperinci, tidak benar dalam membaca gambar dan spesifikasi dan cacat konstruksi. Walaupun demikian, konsultan tersebut harus merencanakan segala sesuatunya dengan baik, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal juga.

PENGERTIAN.
Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa. kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat dari kesalahan dari pengguna jasa atau penyedia jasa.

ASPEK HUKUM
Berdasarkan UU Kegagalan Bangunan terbagi atas beberapa definisi di antaranya :
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2. Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Jasa Konstruksi
3. HAKI pada tahun 2001 mencoba mengkaitkan dengan UU-RI No.18 Tahun 1999
4. Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK)
CONTOH KASUS “RUNTUHNYA PENAMBAHAN BANGUNAN PADA GROSIR TANAH ABANG”

LATAR BELAKANG KASUS DI BIDANG KONSTRUKSI.
Sebenarnya sering juga terjadi malpraktek yang disebabkan baik oleh pihak pengguna jasa maupun penyedia jasa. Salah satu contoh malpraktek konstruksi adalah robohnya bangunan tambahan di pusat grosir Metro Tanah Abang yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2009 yang lalu. Robohnya bangunan tambahan di pusat grosir Metro Tanah Abang sangat mungkin disebut sebagai malpraktek konstruksi. Walaupun selama ini robohnya suatu bangunan tidak pernah disebut sebagai malpraktek. Kesalahan-kesalahan di bidang konstruksi yang dilakukan oleh orang-perorang atau badan usaha yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain menurut penulis dapat disebut sebagai malpraktek konstruksi. Dalam kasus Metro Tanah Abang kerugian dialami oleh masyarakat yang menderita luka-luka dan meninggal dunia.

PENYEBAB RUNTUHNYA.
Berdasarkan informasi yang didapat, runtuhnya gedung tambahan grosir metro tanah abang disebabkan beberapa kesalahan seperti dibawah ini :
1.Kesalahan Perencanaan,
2.Kesalahan Pelaksanaan,
3.Kesalahan Pengawasan.

DAMPAK AKIBAT
Akibat yang Ditimbulkan Dari kesalahan yang diungkapakan sebelumnya, akibat yang timbul berdasarkan informasi yang didapat adalah sebagai berikut:
1. Terdapat korban meninggal sebanyak 4 orang,
2. Terdapat korban luka –luka sebanyak 14 orang,
3. Bertambahnya biaya dan waktu untuk konstruksi.

SANKSI HUKUM.
Berdasarkan kasus runtuhnya penambahan gedung grosir tanah abang, sanksi hukum yang diberikan adalah sebagai berikut:
1. Tanggung jawab penyedia jasa dalam UUJK Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan dalam pasal 26 ayat 1 dan 2.
2. Sanksi bagi penyelenggara konstruksi dijelaskan dalam Bab X pasal 41, 42 dan 43 UUJK. 3. dikenakan dua dugaan pidana yaitu pelanggaran pasal pelanggaran pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain lukaluka, serta pelanggaran UU nomor 28 tahun 2002 mengenai bangunan dan gedung.


DAFTAR PUSTAKA

·         Disusun Oleh : Andy Noviansyah Annur Bernardus Gunardi Herliana Sidabutar Ryan Anggrian KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK JURUSAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN TAHUN 2013.
·         CATATAN dari sumber tertera diatas. Kasus hukum pada Kegagalan konstruksi bangunan gedung.
·         Maaf Kalau ada tulisan yang salah untuk sebelumnya. Bukan maksud menyinggung pemerintah dan lainnya tetapi untuk menyadarkan masyarakat akan pelanggaran yang terjadi dinegara kita menurut landasan hukum yang sudah berlaku.
·         TERIMA KASIH.



Tugas Softskill Hukum Pranata Pembangunan

KASUS PROYEK ABADI PEMBANGUNAN

LATAR BELAKANG
Tujuan hukum yaitu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dengan Di wujudkan dan menjalankan beberapa fungsi Yaitu :
·         Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan,
·         Hukum sebagai sarana pembangunan, hukum sebagai sarana penegak keadilan,
·         hukum sebagai sarana pendidikan dan pembaharuan masyarakat

RUMUSAN MASALAH
·         Apa pengertian dari kegagalan konstruksi jalan ?
·         Kenapa jalan raya di jalur pantura cepat rusak ?
·         Bagaimana penyelesaian terhadap kasus proyek abadi pembangunan/perbaikan jalur Pantura ?
·         Bagaimana analisis mengenai kasus hukum dalam proyek abadi pembangunan/perbaikan jalur Pantura ?
·         Bagaimana solusi untuk perbaikan jalan pantura kedepannya ?

Kasus hukum dalam proyek abadi pembangunan/perbaikan jalur Pantura, Analisa masalah berdasarkan hukum di Indonesia. ¢memberikan penerangan tentang kasus dalam proyek abadi pembangunan/perbaik an jalur Pantura Ruang lingkup masalah Tujuan

LANDASAN TEORI
Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.

LANDASAN TEORI ASPEK HUKUM
Berdasarkan UU Kegagalan Bangunan terbagi atas beberapa definisi di :
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi .
2. Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Jasa Konstruksi.
3. HAKI pada tahun 2001 mencoba mengkaitkan dengan UU-RI No.18 Tahun 1999.
4. Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK).


CONTOH KASUS PELANGGARAN HUKUM ¢ PROYEK ABADI JALAN PANTURA

FUNGSI JALAN PANTURA
Jalur jalan ini merupakan urat nadi perekonomian nasional terpenting dan paling sibuk di seluruh negeri.Siang maupun malam jalur jalan ini nyaris tak pernah tidur.Berbagai moda angkutan darat selalu menyemut melintasi jalur ini.

LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Proyek perbaikan Jalur Pantura Pulau Jawa sepanjang 1300 KM, mulai dari anyer sampai banyuwangi sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Indonesia, Tiap tahun pemerintah mengeluarkan anggaran lebih dari Rp 1 triliun untuk perbaikan jalan di jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa, Namun, yang terjadi saat ini, pembangunan jalur Pantura hanya dilakukan dengan penambalan aspal secara terus menerus.

PENYEBAB MUDAH RUSAKNYA JALAN PANTURA
Dari segi kontruksi (menurut Boyamin;MAKI) disebutkan, bahwa proyek tersebut adalah proyek Swakelola perbaikan jalan yang bersifat rutin. Kem-PU diduga mengurangi volume aspal kepada supplier asphalt mixing plant (AMP). Sehingga sepanjang 1300 Km jalur Pantura selalu mengalami kerusakan dan perbaikan. ¢ Kerusakan Pantura terjadi akibat volume kendaraan yang melintas melebihi kapasitas semestinya Dari segi kontruksi dan juga segi penggunaan.

DARI SEGI PENGAWASAN
Ketidak tegasan pihak-pihak yang berwenang dalam pengawasan proyek tersebut, dalam memantau pelaksanaannya sehingga banyak oknum-oknum yang memanfaatkan/meraih keuntungan dari kegiatan proyek tersebut ¢ tonase kendaraan yang melewati jalan melebihi kemampuan jalan tersebut. Pengawasan dalam pelaksanaan Pengawasan dalam penggunaan jalan

DAMPAK AKIBAT
Rusaknya jalur Pantura menyumbang tingginya angka kecelakaan dan korban tewas di jalan. Ø Melambungnya harga pangan akibat buruknya jaringan distribusi seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir ini akan memicu naiknya angka inflasi dan menggerus daya beli masyarakat

BAB I PASAL 1 AYAT (6) DAN (11) UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999 ¢Ayat 6 kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa.

BAB I PASAL 1 AYAT (6) DAN (11) UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999 ¢Ayat 11 Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal Pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

ANALISA PERMAASALAHAN
Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) menegaskan bahwa tanggungjawab pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan konstruksi berlaku dari awal sampai serah terima akhir. ¢ .Pasal 25 ayat 2 UUJK menyatakan bahwa kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa . ¢ Penyedia jasa menurut Pasal 16 ayat 1 terdiri dari perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi.
Kesalahan dalam pelaksanaan Kesalahan dalam pengawasan Kontraktor/pekerja yang bekerja menyimpang dari speksifikasi teknis membiarkan pelaksana bekerja menyimpang juga merupakan kesalahan pihak pengawas.

ANALISA HUKUM
Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini dapat berupa peringatan tertulis sampai sanksi pencabutan izin usaha dan/atau profesi Bab X pasal 41 UUJK Bab X pasal 42 UUJK.
Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. ¢ Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak. ¢ Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak

SANKSI HUKUM
Tanggung jawab penyedia jasa dalam UUJK Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan dalam pasal 26 ayat 1 dan 2. ¢ Sanksi bagi penyelenggara konstruksi dijelaskan dalam Bab X pasal 41, 42 dan 43 UUJK. ¢ Dikenakan dua dugaan pidana yaitu pelanggaran pasal pelanggaran pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka,

SOLUSI YANG DAPAT DIGUNAKAN
Jalur ganda kereta api efektif untuk mengurangi beban jalan pantura yang sudah terlalu berat. Di wilayah daerah operasional Cirebon, PT KAI secara resmi akan menggunakan jalur itu per Juni 2014. Jika dimanfaatkan secara optimal, penggunaan jalur KA itu akan bisa mengurangi beban jalan raya hingga 40 persen. (kompas.com) ¢Kementerian PU dapat berperan dalam memberikan solusi bagi permasalahan proyek abadi ini degan menerapkan Performance Based Maintenance Contracting.
Sebagai solusi dari kelebihan tonase, Kementerian Perhubungan dapat melakukan pengalihan beban berat yang lebih dari 10 ton ke lintas laut. “Tentunya alternatif-alternatif tersebut harus dilengkapi dengan ketegasan KPK dan pihak berwenang lainnya untuk segera menyelediki dugaan korupsi di Jalur Pantura ini. Butuh ketegasan dan kepastian hukum. Di samping untuk menyelamatkan uang negara, hal ini dapat memicu optimisme bersaing secara sehat dalam usaha. Serta tentu saja, kita pada akhirnya akan dapat mengucapkan selamat tinggal kepada Proyek Abadi Perbaikan Jalur Pantura Pulau Jawa”.


DAFTAR PUSTAKA

·         CATATAN dari sumber tertera diatas. Kasus hukum pada jalur pantura.
·         Maaf Kalau ada tulisan yang salah untuk sebelumnya. Bukan maksud untuk menyinggung pemerintah dan lainnya tetapi untuk menyadarkan masyarakat akan pelanggaran yang terjadi dinegara kita menurut landasan hukum yang sudah berlaku.

·         TERIMA KASIH.