KEGAGALAN DALAM KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG
Kegagalan
Dalam Konstruksi Bangunan Gedung Metro Grosir Tanah Abang Aspek Hukum Jasa
Konstruksi dan Etika Usaha Perumahan dan Permukiman.
LATAR
BELAKANG.
Suatu kontrak konstruksi yang telah memenuhi
syaratsyarat yang sah dan asas-asas suatu kontrak, tidak menutup kemungkinan
untuk terjadinya kegagalan bangunan (Building Failure). Dalam pekerjaan
konstruksi bangunan sering ditemukannya kegagalan bangunan yang dapat
diakibatkan oleh pihak penyedia jasa atau pengguna jasa. Semua pekerjaan
konstruksi melakukan pergerakannya sesuai dengan tahapan (siklus) kegiatannya
yaitu diawali dengan perencanaan, sifat bahan bangunan yang digunakan,
pengujian bahan dan bangunan/konstruksi, pelaksanaan dan pengawasan serta
pemeliharan bangunan. Kegiatan-kegiatan tersebut harus dilakukan secara bertahap
agar memperoleh hasil yang baik dan memuaskan. Tahap-tahap tersebut harus
dilakukan dengan baik, jika pada salah satu tahap terjadi kegagalan maka akan
mempengaruhi kegiatan yang lainnya serta harus mengikuti ketentuan atau standar
yang berlaku.
Kegagalan bangunan dapat disebabkan oleh
faktor kesalahan manusia itu sendiri. Kesalahan manusia itu dapat diakibatkan
dari ketidaktahuan,kesalahan kinerja (kecerobohan dan kelalaian) dan
keserakahan. Ketidaktahuan dapat diakibatkan dari kurangnya pelatihan,
pendidikan dan pengalaman. Kesalahan kinerja ( kecerobohan dan kelalaian)
termasuk salahnya dalam perhitungan dan tidak terperinci, tidak benar dalam
membaca gambar dan spesifikasi dan cacat konstruksi. Walaupun demikian,
konsultan tersebut harus merencanakan segala sesuatunya dengan baik, sehingga
mendapatkan hasil yang maksimal juga.
PENGERTIAN.
Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan
yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi
tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau
pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau
pengguna jasa. kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi
yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam
kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat dari
kesalahan dari pengguna jasa atau penyedia jasa.
ASPEK HUKUM
Berdasarkan
UU Kegagalan Bangunan terbagi atas beberapa definisi di antaranya :
1. UU No. 18
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2. Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Jasa Konstruksi
3. HAKI pada
tahun 2001 mencoba mengkaitkan dengan UU-RI No.18 Tahun 1999
4.
Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK)
CONTOH KASUS
“RUNTUHNYA PENAMBAHAN BANGUNAN PADA GROSIR TANAH ABANG”
LATAR BELAKANG
KASUS DI BIDANG KONSTRUKSI.
Sebenarnya sering juga terjadi malpraktek
yang disebabkan baik oleh pihak pengguna jasa maupun penyedia jasa. Salah satu
contoh malpraktek konstruksi adalah robohnya bangunan tambahan di pusat grosir
Metro Tanah Abang yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2009 yang lalu.
Robohnya bangunan tambahan di pusat grosir Metro Tanah Abang sangat mungkin disebut
sebagai malpraktek konstruksi. Walaupun selama ini robohnya suatu bangunan
tidak pernah disebut sebagai malpraktek. Kesalahan-kesalahan di bidang
konstruksi yang dilakukan oleh orang-perorang atau badan usaha yang
mengakibatkan kerugian bagi pihak lain menurut penulis dapat disebut sebagai
malpraktek konstruksi. Dalam kasus Metro Tanah Abang kerugian dialami oleh
masyarakat yang menderita luka-luka dan meninggal dunia.
PENYEBAB
RUNTUHNYA.
Berdasarkan
informasi yang didapat, runtuhnya gedung tambahan grosir metro tanah abang
disebabkan beberapa kesalahan seperti dibawah ini :
1.Kesalahan
Perencanaan,
2.Kesalahan
Pelaksanaan,
3.Kesalahan
Pengawasan.
DAMPAK
AKIBAT
Akibat yang
Ditimbulkan Dari kesalahan yang diungkapakan sebelumnya, akibat yang timbul
berdasarkan informasi yang didapat adalah sebagai berikut:
1. Terdapat
korban meninggal sebanyak 4 orang,
2. Terdapat
korban luka –luka sebanyak 14 orang,
3.
Bertambahnya biaya dan waktu untuk konstruksi.
SANKSI
HUKUM.
Berdasarkan
kasus runtuhnya penambahan gedung grosir tanah abang, sanksi hukum yang diberikan
adalah sebagai berikut:
1. Tanggung
jawab penyedia jasa dalam UUJK Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan dalam pasal 26
ayat 1 dan 2.
2. Sanksi
bagi penyelenggara konstruksi dijelaskan dalam Bab X pasal 41, 42 dan 43 UUJK.
3. dikenakan dua dugaan pidana yaitu pelanggaran pasal pelanggaran pasal 359
KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, pasal 360
KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain lukaluka, serta
pelanggaran UU nomor 28 tahun 2002 mengenai bangunan dan gedung.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Disusun Oleh : Andy Noviansyah Annur
Bernardus Gunardi Herliana Sidabutar Ryan Anggrian KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK JURUSAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
TAHUN 2013.
·
CATATAN dari sumber tertera diatas. Kasus hukum
pada Kegagalan konstruksi bangunan gedung.
·
Maaf Kalau ada tulisan yang salah untuk
sebelumnya. Bukan maksud menyinggung pemerintah dan lainnya tetapi untuk
menyadarkan masyarakat akan pelanggaran yang terjadi dinegara kita menurut
landasan hukum yang sudah berlaku.
·
TERIMA KASIH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar