KASUS PROYEK ABADI PEMBANGUNAN
LATAR
BELAKANG
Tujuan hukum yaitu menciptakan keadilan dan
kepastian hukum dengan Di wujudkan dan menjalankan beberapa fungsi Yaitu :
·
Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan
keamanan,
·
Hukum sebagai sarana pembangunan, hukum sebagai
sarana penegak keadilan,
·
hukum sebagai sarana pendidikan dan
pembaharuan masyarakat
RUMUSAN
MASALAH
·
Apa pengertian dari kegagalan konstruksi
jalan ?
·
Kenapa jalan raya di jalur pantura cepat
rusak ?
·
Bagaimana penyelesaian terhadap kasus proyek
abadi pembangunan/perbaikan jalur Pantura ?
·
Bagaimana analisis mengenai kasus hukum dalam
proyek abadi pembangunan/perbaikan jalur Pantura ?
·
Bagaimana solusi untuk perbaikan jalan
pantura kedepannya ?
Kasus hukum
dalam proyek abadi pembangunan/perbaikan jalur Pantura, Analisa masalah
berdasarkan hukum di Indonesia. ¢memberikan
penerangan tentang kasus dalam proyek abadi pembangunan/perbaik an jalur
Pantura Ruang lingkup masalah Tujuan
LANDASAN
TEORI
Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan
yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi
tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau
pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau
pengguna jasa.
LANDASAN
TEORI ASPEK HUKUM
Berdasarkan UU Kegagalan Bangunan terbagi
atas beberapa definisi di :
1. UU No. 18
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi .
2. Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Jasa Konstruksi.
3. HAKI pada
tahun 2001 mencoba mengkaitkan dengan UU-RI No.18 Tahun 1999.
4.
Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK).
CONTOH KASUS
PELANGGARAN HUKUM ¢ PROYEK ABADI JALAN PANTURA
FUNGSI JALAN
PANTURA
Jalur jalan ini merupakan urat nadi
perekonomian nasional terpenting dan paling sibuk di seluruh negeri.Siang maupun
malam jalur jalan ini nyaris tak pernah tidur.Berbagai moda angkutan darat
selalu menyemut melintasi jalur ini.
LATAR
BELAKANG PERMASALAHAN
Proyek perbaikan Jalur Pantura Pulau Jawa
sepanjang 1300 KM, mulai dari anyer sampai banyuwangi sudah menjadi rahasia
umum di kalangan masyarakat Indonesia, Tiap tahun pemerintah mengeluarkan
anggaran lebih dari Rp 1 triliun untuk perbaikan jalan di jalur Pantai Utara
(Pantura) Jawa, Namun, yang terjadi saat ini, pembangunan jalur Pantura hanya
dilakukan dengan penambalan aspal secara terus menerus.
PENYEBAB
MUDAH RUSAKNYA JALAN PANTURA
Dari segi kontruksi (menurut Boyamin;MAKI)
disebutkan, bahwa proyek tersebut adalah proyek Swakelola perbaikan jalan yang
bersifat rutin. Kem-PU diduga mengurangi volume aspal kepada supplier asphalt
mixing plant (AMP). Sehingga sepanjang 1300 Km jalur Pantura selalu mengalami
kerusakan dan perbaikan. ¢ Kerusakan Pantura terjadi akibat
volume kendaraan yang melintas melebihi kapasitas semestinya Dari segi
kontruksi dan juga segi penggunaan.
DARI SEGI
PENGAWASAN
Ketidak tegasan pihak-pihak yang berwenang
dalam pengawasan proyek tersebut, dalam memantau pelaksanaannya sehingga banyak
oknum-oknum yang memanfaatkan/meraih keuntungan dari kegiatan proyek tersebut ¢ tonase
kendaraan yang melewati jalan melebihi kemampuan jalan tersebut. Pengawasan
dalam pelaksanaan Pengawasan dalam penggunaan jalan
DAMPAK
AKIBAT
Rusaknya jalur Pantura menyumbang tingginya
angka kecelakaan dan korban tewas di jalan. Ø
Melambungnya harga pangan akibat buruknya jaringan distribusi seperti yang
terjadi beberapa waktu terakhir ini akan memicu naiknya angka inflasi dan
menggerus daya beli masyarakat
BAB I PASAL
1 AYAT (6) DAN (11) UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999 ¢Ayat 6
kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh
penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau
secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat
kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa.
BAB I PASAL
1 AYAT (6) DAN (11) UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999 ¢Ayat 11
Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha
yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang
mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal Pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
ANALISA
PERMAASALAHAN
Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK)
menegaskan bahwa tanggungjawab pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan
konstruksi berlaku dari awal sampai serah terima akhir. ¢ .Pasal 25
ayat 2 UUJK menyatakan bahwa kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab
penyedia jasa . ¢ Penyedia jasa menurut Pasal 16
ayat 1 terdiri dari perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi.
Kesalahan
dalam pelaksanaan Kesalahan dalam pengawasan Kontraktor/pekerja yang bekerja
menyimpang dari speksifikasi teknis membiarkan pelaksana bekerja menyimpang
juga merupakan kesalahan pihak pengawas.
ANALISA
HUKUM
Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat
dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini
dapat berupa peringatan tertulis sampai sanksi pencabutan izin usaha dan/atau
profesi Bab X pasal 41 UUJK Bab X pasal 42 UUJK.
Barang siapa
yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan
keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan
bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda
paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. ¢ Barang
siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau
tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan
mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan
pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5%
(lima per seratus) dari nilai kontrak. ¢ Barang
siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja
memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi
melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya
kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling
lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per
seratus) dari nilai kontrak
SANKSI HUKUM
Tanggung jawab penyedia jasa dalam UUJK Nomor
18 Tahun 1999 disebutkan dalam pasal 26 ayat 1 dan 2. ¢ Sanksi bagi
penyelenggara konstruksi dijelaskan dalam Bab X pasal 41, 42 dan 43 UUJK. ¢ Dikenakan
dua dugaan pidana yaitu pelanggaran pasal pelanggaran pasal 359 KUHP mengenai
kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, pasal 360 KUHP mengenai
kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka,
SOLUSI YANG
DAPAT DIGUNAKAN
Jalur ganda kereta api efektif untuk
mengurangi beban jalan pantura yang sudah terlalu berat. Di wilayah daerah
operasional Cirebon, PT KAI secara resmi akan menggunakan jalur itu per Juni
2014. Jika dimanfaatkan secara optimal, penggunaan jalur KA itu akan bisa
mengurangi beban jalan raya hingga 40 persen. (kompas.com) ¢Kementerian
PU dapat berperan dalam memberikan solusi bagi permasalahan proyek abadi ini
degan menerapkan Performance Based Maintenance Contracting.
Sebagai solusi dari kelebihan tonase,
Kementerian Perhubungan dapat melakukan pengalihan beban berat yang lebih dari
10 ton ke lintas laut. “Tentunya alternatif-alternatif tersebut harus
dilengkapi dengan ketegasan KPK dan pihak berwenang lainnya untuk segera
menyelediki dugaan korupsi di Jalur Pantura ini. Butuh ketegasan dan kepastian
hukum. Di samping untuk menyelamatkan uang negara, hal ini dapat memicu
optimisme bersaing secara sehat dalam usaha. Serta tentu saja, kita pada
akhirnya akan dapat mengucapkan selamat tinggal kepada Proyek Abadi Perbaikan
Jalur Pantura Pulau Jawa”.
DAFTAR
PUSTAKA
·
CATATAN dari sumber tertera diatas. Kasus hukum
pada jalur pantura.
·
Maaf Kalau ada tulisan yang salah untuk
sebelumnya. Bukan maksud untuk menyinggung pemerintah dan lainnya tetapi untuk
menyadarkan masyarakat akan pelanggaran yang terjadi dinegara kita menurut
landasan hukum yang sudah berlaku.
·
TERIMA KASIH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar