BAB.
II
KAJIAN
PUSTAKA
2.1.
Pengertian
Konservasi
Konservasi
adalah proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang terkandung
dapat terjaga dengan baik meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai kondisi
lokal. konservasi kawasan atau sub bagian kota , mencakup suatu upaya
pencegahan perubahan sosial, bukan secara fisik saja.
·
Preservasi
adalah Pemeliharaan suatu tempat persis menjadi seperti aslinya dan
mencegah proses kerusakannya. (Burra Charter, article 1.6)
·
Restorasi
/ rehabilitasi kondisi fisik bangunan seperti sediakala dengan membuang
elemen-elemen tambahan serta memasang kembali elemen-elemen orisinil yang telah
hilang tanpa menambah bagian baru (Burra Charter article 1.7)
·
Renovasi Upaya
/ suatu tindakan mengubah interior bangunan baik itu sebagian maupun
keseluruhan sehubungan dengan adaptasi bangunan tersebut terhadap penggunaan
baru atau konsep modern
·
Rekonstruksi
upaya membangun kembali semirip mungkin dengan penampilan orisinil yang
diketahui (Burra Charter, article 1.8)
·
adaptasi
/ revitalisasi adalah Segala upaya untuk mengubah tempat agar dapat
digunakan untuk fungsi yang sesuai.(Burra Charter, article 1..9)
·
demolisi
penghancuran atau perombakan suatu bangunan yang sudah rusak atau membahayakan.
2.2. Tujuan
Konservasi
·
Mengembalikan
wajah dari objek pelestarian memanfaatkan objek pelestarian untuk menunjang
kehidupan masa kini
·
Mengarahkan
perkembangan masa kini yang di selaraskan dengan perencanaan masa lalu
tercermin dalam objek pelestarian
·
Menampilkan
sejarah pertumbuhan kota, dalam wujud fisik 3 dimensi.
2.3. Prinsip
Dan Dasar Kebijakan Konservasi
2.3.1. Prinsip Konservasi
·
Tidak
mengubah bukti sejarah
·
Menangkap
kembbali makna dari suatu tempat atau bangunan.
·
Suatu
bangunan atau hasil karya bersejarah harus tetap berada pada lokasi historisnya.
·
Menjaga
terpeliharanya latar visual yang cocok seperti bentuk skala, warna, tekstur,
serta bahan materialnya.
2.3.2. Dasar Kebijakan Konservasi
UU RI No. 5/1992
Ketentuan
umum mengenai Benda Cagar Budaya, Situs dan Lingkungan Cagar Budaya
Tujuan pelestarian :
melindungi dan memanfaatkan benda cagar budaya untuk memajukan kebudayaan
nasional Indonesia
Berdasar
Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar
Budaya, Pelestarian lingkungan cagar budaya dibagi dalam 3 (tiga) golongan,
yaitu :
·
Lingkungan
cagar budaya gol 1
·
Lingkungan
cagar budaya gol 2
·
Lingkungan
cagar budaya gol 3
2.4.
Pengertian
Revitalisasi
Revitalisasi adalah suatu proses
atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya
sehingga revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan untuk menjadi
vital, sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau sangat
diperlukan sekali untuk kehidupan dan sebagainya. ( Wikipedia )
Segala
upaya untuk mengubah tempat agar dapat digunakan untuk fungsi yang sesuai. (Burra
Charter, article 1.9)
2.5.
Sejarah
Revitalisasi Pelestarian Kota Tua
Revitalisasi Kota Tua adalah program revitalisasi
yang dilakukan oleh pemerintah
Jakarta dan pusat di wilayah Kota
Tua. Proyek ini dimulai oleh Ali
Sadikin pada 1972 dan masih berlangsung hingga saat ini, dan ditargetkan
selesai sebagian sebelum Asian Games 2018.
Luas wilayah revitalisasi saat ini 284 hektar dan ada 85 gedung yang
akan direvitalisasi.
Proyek ini berawal
dari dekrit Ali Sadikin tahun 1972 yang menjadikan kota tua sebagai situs
warisan. Gubernur Ali Sadikin telah menerbitkan berbagai Surat Keputusan dalam
rangka pemugaran area historis di Jakarta:
·
SK Gubernur No cd
3/1/70 tentang Pernyataan Daerah Taman Fatahillah, Jakarta Barat sebagai daerah
di bawah pemugaran yang dilindungi Undang-Undang Monumen.
·
Tahun 1973, SK
Gubernur No 111-b 11/4/54/73 tentang Pernyataan Daerah Jakarta Kota dan Pasar
Ikan, Jakarta Barat dan Jakarta Utara sebagai daerah di bawah pemugaran.
1993: Gubernur Soerjadi Soedirdja membuat SK Gubernur DKI 475/1993 mengatur tentang dimulainya
revitalisasi, untuk mendukung ide menggalakkan Jakarta Kota sebagai kawasan
wisata. 224 bangunan dijadikan cagar budaya di Jakarta, termasuk 93 bangunan
yang berada di kota tua. Syaratnya umur bangunan lebih dari 50 tahun atau punya
nilai sejarah.
2013: Gubernur Basuki
tjahaja purnama secara resmi menunjuk konsorsium swasta yang bertujuan
mengembangkan cara-cara inovatif untuk menghubungkan sektor swasta dengan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PT Pembangunan Kota Tua Jakarta (Jakarta Old
Town Revitalization Corporation/JOTRC) ditunjuk sebagai pelaksana pengembangan
Kota Tua sebagai Zona Ekonomi Khusus. Peresmian proyek pada 13 Maret 2014.
2016: Revitalisasi
juga dilakukan oleh Unit Pengelola Kawasan Kota Tua Jakarta (PKKPJ). Kepala
Unit PKKTJ Norviadi S. Husodo di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016, menyatakan butuh
dana Rp 200 miliar lebih untuk revitalisasi yang didapatkan dari CSR. Penataan
ini fokus ke sarana dan prasarana agar terintegrasi, mulai penataan kali hingga
penataan trotoar. Kemudian akan dibuat lahan parkir terpadu dari Jalan Cengkeh
sampai Jalan Tongkol.
Revitalisasi dan peremajaan Kota Tua ditangani
oleh beberapa instansi, seperti Dinas Museum dan Sejarah, Dinas Tata Bangunan
dan Pemugaran, dan Dinas Tata Kota. Pelaksanaannya berawal dengan menggunakan
dana APBD, hingga tahun 2013 pemerintah mengambil dana dari swasta.
2.6.
Tindakan
Revitalisasi Pada Museum Fatahillah
Pada Museum kawasan Fatahillah dilakukan tindakan
konservasi yang paling cocok yaitu dengan melakukan tindakan revitalisasi
dimana revitalisasi tidak melakukan pemugaran pada bangunan tetapi
mengembalikan fungsi melalui memperbaiki bentuk atau fasade maupun fungsi
bangunan tersebut serta memperbaiki sarana dan prasarana yang ada.
Revitalisasi
berkepentingan juga mempertahankan warisan budaya kota tua, melestarikan
nilai-nilai sejarah sambil mengembangkan sektor-sektor kota sesuai potensi
ekonominya.
Fungsi Pada Taman Fatahillah merupakan pusat kota Batavia
pada masa kolonial. Terdapat berbagai fungsi bangunan didalamnya yang merupakan
penunjang utama kegiatan pemerintahan pada masa itu. Saat ini Fungsi dari
bangunan-bangunan sudah mengalami perubahan fungsi (adaptive re-use) dengan
mengadaptasi kebutuhan ruang pada saat ini yang menjadi seubuah meseum.
Kawasan Fatahillah berubah menjadi sebuah sarana rekreasi
bagi banyak orang. Bangunan-bangunan tua terus mengalami perbaikan dari sisi
fisik, untuk diangkat kembali kevitalannya guna menjadi sarana rekreasi kota
lama di pusat Ibukota Jakarta. Segala sisi terus mengalami perbaikan, baik dari
area plaza yang dihias dengan lampu-lampu jalan agar dapat juga difungsikan
pada malam hari, perbaikan perkerasan, perbaikan dan perawatan fisik bangunan,
dan peningkatan fasilitas penunjang kegiatan didalamya.
DAFTAR PUSTAKA
Tips Bermain Slot Pirate Island Ayo Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Berlimpah !!!
BalasHapus