Senin, 03 April 2017

KONSERVASI ARSITEKTUR

BAB. II
KAJIAN PUSTAKA


2.1.       Pengertian Konservasi
Konservasi adalah proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang terkandung dapat terjaga dengan baik meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai kondisi lokal. konservasi kawasan atau sub bagian kota , mencakup suatu upaya pencegahan perubahan sosial, bukan secara fisik saja. 
·      Preservasi adalah  Pemeliharaan suatu tempat persis menjadi seperti aslinya dan mencegah proses kerusakannya. (Burra Charter, article 1.6)
·      Restorasi / rehabilitasi kondisi fisik bangunan seperti sediakala dengan membuang elemen-elemen tambahan serta memasang kembali elemen-elemen orisinil yang telah hilang tanpa menambah bagian baru (Burra Charter article 1.7)
·      Renovasi Upaya / suatu tindakan mengubah interior bangunan baik itu sebagian maupun keseluruhan sehubungan dengan adaptasi bangunan tersebut terhadap penggunaan baru atau konsep modern 
·      Rekonstruksi upaya membangun kembali semirip mungkin dengan penampilan orisinil yang diketahui (Burra Charter, article 1.8)
·      adaptasi / revitalisasi adalah Segala upaya untuk mengubah tempat agar dapat digunakan untuk fungsi yang sesuai.(Burra Charter, article 1..9)
·      demolisi penghancuran atau perombakan suatu bangunan yang sudah rusak atau membahayakan.

2.2.       Tujuan Konservasi
·      Mengembalikan wajah dari objek pelestarian memanfaatkan objek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini 
·      Mengarahkan perkembangan masa kini yang di selaraskan dengan perencanaan masa lalu tercermin dalam objek pelestarian
·      Menampilkan sejarah pertumbuhan kota, dalam wujud fisik 3 dimensi.

2.3.       Prinsip Dan Dasar Kebijakan Konservasi

2.3.1.  Prinsip Konservasi
·      Tidak mengubah bukti sejarah
·      Menangkap kembbali makna dari suatu tempat atau bangunan.
·      Suatu bangunan atau hasil karya bersejarah harus tetap berada pada lokasi historisnya.
·      Menjaga terpeliharanya latar visual yang cocok seperti bentuk skala, warna, tekstur, serta bahan materialnya.

2.3.2.  Dasar Kebijakan Konservasi 
UU RI No. 5/1992
Ketentuan umum mengenai Benda Cagar Budaya, Situs dan Lingkungan Cagar Budaya
Tujuan pelestarian :   melindungi dan memanfaatkan benda cagar budaya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Berdasar Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, Pelestarian lingkungan cagar budaya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :
·      Lingkungan cagar budaya gol 1
·      Lingkungan cagar budaya gol 2
·      Lingkungan cagar budaya gol 3

2.4.       Pengertian Revitalisasi
Revitalisasi adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya sehingga revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan untuk menjadi vital, sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau sangat diperlukan sekali untuk kehidupan dan sebagainya. ( Wikipedia )
Segala upaya untuk mengubah tempat agar dapat digunakan untuk fungsi yang sesuai. (Burra Charter, article 1.9)

2.5.       Sejarah Revitalisasi Pelestarian Kota Tua
Revitalisasi Kota Tua adalah program revitalisasi yang dilakukan oleh pemerintah Jakarta dan pusat di wilayah Kota Tua. Proyek ini dimulai oleh Ali Sadikin pada 1972 dan masih berlangsung hingga saat ini, dan ditargetkan selesai sebagian sebelum Asian Games 2018.  Luas wilayah revitalisasi saat ini 284 hektar dan ada 85 gedung yang akan direvitalisasi.
Proyek ini berawal dari dekrit Ali Sadikin tahun 1972 yang menjadikan kota tua sebagai situs warisan. Gubernur Ali Sadikin telah menerbitkan berbagai Surat Keputusan dalam rangka pemugaran area historis di Jakarta:
·      SK Gubernur No cd 3/1/70 tentang Pernyataan Daerah Taman Fatahillah, Jakarta Barat sebagai daerah di bawah pemugaran yang dilindungi Undang-Undang Monumen.
·      Tahun 1973, SK Gubernur No 111-b 11/4/54/73 tentang Pernyataan Daerah Jakarta Kota dan Pasar Ikan, Jakarta Barat dan Jakarta Utara sebagai daerah di bawah pemugaran.

1993: Gubernur Soerjadi Soedirdja membuat SK Gubernur DKI 475/1993 mengatur tentang dimulainya revitalisasi, untuk mendukung ide menggalakkan Jakarta Kota sebagai kawasan wisata. 224 bangunan dijadikan cagar budaya di Jakarta, termasuk 93 bangunan yang berada di kota tua. Syaratnya umur bangunan lebih dari 50 tahun atau punya nilai sejarah.
2013: Gubernur Basuki tjahaja purnama secara resmi menunjuk konsorsium swasta yang bertujuan mengembangkan cara-cara inovatif untuk menghubungkan sektor swasta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PT Pembangunan Kota Tua Jakarta (Jakarta Old Town Revitalization Corporation/JOTRC) ditunjuk sebagai pelaksana pengembangan Kota Tua sebagai Zona Ekonomi Khusus. Peresmian proyek pada 13 Maret 2014.
2016: Revitalisasi juga dilakukan oleh Unit Pengelola Kawasan Kota Tua Jakarta (PKKPJ). Kepala Unit PKKTJ Norviadi S. Husodo di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016, menyatakan butuh dana Rp 200 miliar lebih untuk revitalisasi yang didapatkan dari CSR. Penataan ini fokus ke sarana dan prasarana agar terintegrasi, mulai penataan kali hingga penataan trotoar. Kemudian akan dibuat lahan parkir terpadu dari Jalan Cengkeh sampai Jalan Tongkol.
Revitalisasi dan peremajaan Kota Tua ditangani oleh beberapa instansi, seperti Dinas Museum dan Sejarah, Dinas Tata Bangunan dan Pemugaran, dan Dinas Tata Kota. Pelaksanaannya berawal dengan menggunakan dana APBD, hingga tahun 2013 pemerintah mengambil dana dari swasta.

2.6.       Tindakan Revitalisasi Pada Museum Fatahillah
Pada Museum kawasan Fatahillah dilakukan tindakan konservasi yang paling cocok yaitu dengan melakukan tindakan revitalisasi dimana revitalisasi tidak melakukan pemugaran pada bangunan tetapi mengembalikan fungsi melalui memperbaiki bentuk atau fasade maupun fungsi bangunan tersebut serta memperbaiki sarana dan prasarana yang ada.
Revitalisasi berkepentingan juga mempertahankan warisan budaya kota tua, melestarikan nilai-nilai sejarah sambil mengembangkan sektor-sektor kota sesuai potensi ekonominya.
Fungsi Pada Taman Fatahillah merupakan pusat kota Batavia pada masa kolonial. Terdapat berbagai fungsi bangunan didalamnya yang merupakan penunjang utama kegiatan pemerintahan pada masa itu. Saat ini Fungsi dari bangunan-bangunan sudah mengalami perubahan fungsi (adaptive re-use) dengan mengadaptasi kebutuhan ruang pada saat ini yang menjadi seubuah meseum.
Kawasan Fatahillah berubah menjadi sebuah sarana rekreasi bagi banyak orang. Bangunan-bangunan tua terus mengalami perbaikan dari sisi fisik, untuk diangkat kembali kevitalannya guna menjadi sarana rekreasi kota lama di pusat Ibukota Jakarta. Segala sisi terus mengalami perbaikan, baik dari area plaza yang dihias dengan lampu-lampu jalan agar dapat juga difungsikan pada malam hari, perbaikan perkerasan, perbaikan dan perawatan fisik bangunan, dan peningkatan fasilitas penunjang kegiatan didalamya.

DAFTAR PUSTAKA


1 komentar: