POLA RUANG PEMUKIMAN KUMUH PADA KOTA
DEPOK
BAB.I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR
BELAKANG
Bagi
kota-kota besar di Indonesia, persoalan kemiskinan merupakan masalah yang
serius karena dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya kantong-kantong
kemiskinan yang kronis dan kemudian menyebabkan lahirnya berbagai persoalan
sosial di luar kontrol atau kemampuan pemerintah kota untuk menangani dan
mengawasinya. Kemiskinan merupakan salah satu masalah sosial di Indonesia yang
tidak mudah untuk diatasi. Beragam upaya dan program dilakukan untuk
mengatasinya, namun masih saja banyak kita jumpai permukiman masyarakat miskin
di hampir setiap sudut kota yang disertai dengan ketidaktertiban dalam hidup
bermasyarakat di perkotaan. Misalnya yaitu, pendirian rumah maupun kios dagang
secara liar di lahan-lahan pinggir jalan sehingga mengganggu ketertiban lalu
lintas yang akhirnya menimbulkan kemacetan jalanan kota. Masyarakat miskin di
perkotaan itu unik dengan berbagai problematika sosialnya sehingga perlu
mengupas akar masalah dan merumuskan solusi terbaik bagi kesejahteraan mereka.
Dapat dijelaskan bahwa bukanlah kemauan mereka untuk menjadi sumber masalah
bagi kota namun karena faktor-faktor ketidakberdayaanlah yang membuat mereka
terpaksa menjadi ancaman bagi eksistensi kota yang mensejahterahkan.
Keluhan yang
paling sering disampaikan mengenai permukiman masyarakat miskin tersebut adalah
rendahnya kualitas lingkungan yang dianggap sebagai bagian kota yang mesti
disingkirkan. Terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai slum
area sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan,
karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti
kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya. Karena itulah saya tertarik
untuk membahas tentangpemukiman kumuh dan upaya untuk mengatasinya di perkotaan.
I.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimanakah pengertian dan
karakteristik permukiman kumuh?
2. Bagaimanakah sebab dan
proses terbentuknya permukiman kumuh?
3. Apa masalah-masalah yang
timbul akibat permukiman kumuh?
4. Bagaimana upaya untuk
mengatasi permukiman kumuh?
I.3 TUJUAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian
dan karakteristik permukiman kumuh.
2. Untuk mengetahui sebab dan
proses terbentuknya permukiman kumuh.
3. Untuk mengetahui
masalah-masalah yang timbul akibat permukiman kumuh.
4. Untuk mengetahui upaya
untuk mengatasi.
BAB.II
PEMBAHASAN
II.1 PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK PERMUKIMAN KUMUH
Permukiman
adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, dapat merupakan
kawasan perkotaan dan perdesaan, berfungsi sebagai lingkungan tempat
tinggal/hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan. Sedangkan kata “kumuh” menurut kamus besar bahasa indonesia
diartikan sebagai kotor atau cemar. Jadi, bukan padat, rapat becek, bau, reyot,
atau tidak teraturnya, tetapi justru kotornya yang menjadikan sesuatu dapat
dikatakan kumuh. Menurut Johan Silas Permukiman Kumuh dapat diartikan menjadi dua bagian, yang
pertama ialah kawasan yang proses pembentukannya karena keterbatasan kota dalam
menampung perkembangan kota sehingga timbul kompetisi dalam menggunakan lahan
perkotaan. Sedangkan kawasan permukiman berkepadatan tinggi merupakan embrio permukiman
kumuh. Dan yang kedua ialah kawasan yang lokasi penyebarannya secara geografis
terdesak perkembangan kota yang semula baik, lambat laun menjadi kumuh. Yang
menjadi penyebabnya adalah mobilitas sosial ekonomi yang stagnan. Karakteristik Permukiman
Kumuh : (Menurut Johan Silas)
1. Keadaan
rumah pada permukiman kumuh terpaksa dibawah standar, rata-rata 6
m2/orang. Sedangkan fasilitas kekotaan secara langsung tidak terlayani karena
tidak tersedia. Namun karena lokasinya dekat dengan permukiman yang ada, maka
fasilitas lingkungan tersebut tak sulit mendapatkannya.
2. Permukiman
ini secara fisik memberikan manfaat pokok, yaitu dekat tempat mencari nafkah
(opportunity value) dan harga rumah juga murah (asas keterjangkauan) baik
membeli atau menyewa. Manfaat permukiman disamping pertimbangan lapangan kerja
dan harga murah adalah kesempatan mendapatkannya atau aksesibilitas
tinggi.Hampir setiap orang tanpa syarat yang bertele-tele pada setiap saat dan
tingkat kemampuan membayar apapun, selalu dapat diterima dan berdiam di sana,
termasuk masyarakat “residu” seperti residivis, WTS dan lain-lain.
Kriteria Umum Permukiman
Kumuh:
·
Mandiri dan produktif dalam banyak aspek, namun
terletak pada tempat yang perlu dibenahi.
·
Keadaan fisik hunian minim dan perkembangannya
lambat. Meskipun terbatas, namun masih dapat ditingkatkan.
·
Para penghuni lingkungan permukiman kumuh pada
umumnya bermata pencaharian tidak tetap dalam usaha non formal dengan tingkat
pendidikan rendah
·
Pada umumnya penghuni mengalami kemacetan
mobilitas pada tingkat yang paling bawah, meskipun tidak miskin serta tidak
menunggu bantuan pemerintah, kecuali dibuka peluang untuk mendorong mobilitas
tersebut.
·
Ada kemungkinan dilayani oleh berbagai fasilitas
kota dalam kesatuan program pembangunan kota pada umumnya.
·
Kehadirannya perlu dilihat dan diperlukan
sebagai bagian sistem kota yang satu, tetapi tidak semua begitu saja dapat
dianggap permanen.
Kriteria Khusus Permukiman
Kumuh:
·
Berada di lokasi tidak legal
·
Dengan keadaan fisik yang substandar,
penghasilan penghuninya amat rendah (miskin)
·
Tidak dapat dilayani berbagai fasilitas kota
·
Tdak diingini kehadirannya oleh umum, (kecuali
yang berkepentingan)
·
Permukiman kumuh selalu menempati lahan
dekat pasar kerja (non formal), ada sistem angkutan yang memadai dan dapat
dimanfaatkan secara umum walau tidak selalu murah.
II.2 SEBAB DAN PROSES TERBENTUKNYA PERMUKIMAN KUMUH
a.
Sebab Terbentuknya Permukiman Kumuh
Dalam
perkembangan suatu kota, sangat erat kaitannya dengan mobilitas penduduknya.
Masyarakat yang mampu, cenderung memilih tempat huniannya keluar dari pusat
kota. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang mampu akan cenderung memilih tempat
tinggal di pusat kota, khususnya kelompok masyarakat urbanisasi yang ingin
mencari pekerjaan dikota. Kelompok masyarakat inilah yang karena tidak
tersedianya fasilitas perumahan yang terjangkau oleh kantong mereka serta
kebutuhan akan akses ke tempat usaha, menjadi penyebab timbulnya lingkungan
pemukiman kumuh di perkotaan.
Latar belakang
lain yang erat kaitannya dengan tumbuhnya permukiman kumuh adalah
akibat dari ledakan penduduk di kota-kota besar, baik karena urbanisasi maupun
karena kelahiran yang tidak terkendali. Lebih lanjut, hal ini mengakibatkan
ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dengan kemampuan pemerintah untuk
menyediakan permukiman-permukiman baru, sehingga para pendatang akan mencari
alternatif tinggal di permukiman kumuh untuk mempertahankan kehidupan di kota.
b.
Proses Terbentuknya Permukiman Kumuh
Dimulai dengan
dibangunnya perumahan oleh sektor non-formal, baik secara perorangan maupun
dibangunkan oleh orang lain. Pada proses pembangunan oleh sektor non-formal
tersebut mengakibatkan munculnya lingkungan perumahan kumuh, yang padat, tidak
teratur dan tidak memiliki prasarana dan sarana lingkungan yang memenuhi
standar teknis dan kesehatan.
II.3 MASALAH-MASALAH YANG TIMBUL
AKIBAT PERMUKIMAN KUMUH
Perumahan kumuh
dapat mengakibatkan berbagai dampak. Dari segi pemerintahan, pemerintah
dianggap dan dipandang tidak cakap dan tidak peduli dalam menangani pelayanan
terhadap masyarakat. Sementara pada dampak sosial, dimana sebagian masyarakat
kumuh adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan kemampuan ekonomi menengah
ke bawah dianggap sebagai sumber ketidakteraturan dan ketidakpatuhan terhadap
norma-norma sosial.
Terbentuknya pemukiman kumuh,
yang sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang
potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber
timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit
sosial lainnya.
Penduduk di permukiman
kumuh tersebut memiliki persamaan, terutama dari segi latar belakang
sosial ekonomi-pendidikan yang rendah, keahlian terbatas dan kemampuan adaptasi
lingkungan (kota) yang kurang memadai. Kondisi kualitas kehidupan yang serba
marjinal ini ternyata mengakibatkan semakin banyaknya penyimpangan perilaku
penduduk penghuninya. Hal ini dapat diketahui dari tatacara kehidupan
sehari-hari, seperti mengemis, berjudi, mencopet dan melakukan berbagai jenis
penipuan. Terjadinya perilaku menyimpang ini karena sulitnya mencari atau
menciptakan pekerjaan sendiri dengan keahlian dan kemampuan yang terbatas,
selain itu juga karena menerima kenyataan bahwa impian yang mereka harapkan
mengenai kehidupan di kota tidak sesuai dan ternyata tidak dapat memperbaiki
kehidupan mereka.
Mereka pada
umumnya tidak cukup memiliki kamampuan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,
disebabkan kurangnya keterampilan, tanpa modal usaha, tempat tinggal tak
menentu, rendahnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, rendahnya daya
adaptasi sosial ekonomi dan pola kehidupan kota. Kondisi yang serba terlanjur,
kekurangan dan semakin memprihatinkan itu mendorong para pendatang tersebut
untuk hidup seadanya, termasuk tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat
kesehatan.
Permukiman kumuh umumnya
di pusat-pusat perdagangan, seperti pasar kota, perkampungan pinggir kota, dan
disekitar bantaran sungai kota. Kepadatan penduduk di daerah-daerah ini
cenderung semakin meningkat dengan berbagai latar belakang sosial, ekonomi,
budaya dan asal daerah. Perhatian utama pada penghuni permukiman ini adalah
kerja keras mencari nafkah atau hanya sekedar memenuhi kebutuhan sehari-hari
agar tetap bertahan hidup, dan bahkan tidak sedikit warga setempat yang menjadi
pengangguran. Sehingga tanggungjawab terhadap disiplin lingkungan, norma sosial
dan hukum, kesehatan, solidaritas sosial, tolong menolong, menjadi terabaikan
dan kurang diperhatikan.
Oleh karena para
pemukim pada umumnya terdiri dari golongan-golongan yang tidak berhasil
mencapai kehidupan yang layak, maka tidak sedikit menjadi pengangguran,
gelandangan, pengemis, yang sangat rentan terhadap terjadinya perilaku
menyimpang dan berbagai tindak kejahatan, baik antar penghuni itu sendiri
maupun terhadap masyarakat lingkungan sekitanya. Kondisi kehidupan yang sedang
mengalami benturan antara perkembangan teknologi dengan keterbatasan potensi
sumber daya yang tersedia, juga turut membuka celah timbulnya perilaku
menyimpang dan tindak kejahatan dari para penghuni pemukiman kumuh tersebut.
Kecenderungan terjadinya perilaku menyimpang (deviant behaviour) ini
juga diperkuat oleh pola kehidupan kota yang lebih mementingkan diri sendiri
atau kelompokya yang acapkali bertentangan dengan nilai-nilai moral dan
norma-norma sosial dalam masyarakat.
Perilaku
menyimpang pada umumnya sering dijumpai pada permukiman kumuh adalah
perilaku yang bertentangan dengan norma-norma sosial, tradisi dan kelaziman
yang berlaku sebagaimana kehendak sebagian besar anggota masyarakat. Wujud
perilaku menyimpang di permukiman kumuh ini berupa perbuatan tidak
disiplin lingkungan seperti membuang sampah dan kotoran di sembarang tempat.
Kecuali itu, juga termasuk perbuatan menghindari pajak, tidak memiliki KTP dan
menghindar dari kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, seperti gotong-royong dan
kegiatan sosial lainnya. Bagi kalangan remaja dan pengangguran, biasanya
penyimpangan perilakunya berupa mabuk-mabukan, minum obat terlarang, pelacuran,
adu ayam, bercumbu di depan umum, memutar blue film, begadang dan berjoget di
pinggir jalan dengan musik keras sampai pagi, mencorat-coret tembok/bangunan
fasilitas umum, dan lain-lain. Akibat lebih lanjut perilaku menyimpang tersebut
bisa mengarah kepada tindakan kejahatan (kriminal) seperti pencurian,
pemerkosaan, penipuan, penodongan, pembunuhan, pengrusakan fasilitas umum,
perkelahian, melakukan pungutan liar, mencopet dan perbuatan kekerasan lainnya.
Keadaan seperti
itu cenderung menimbulkan masalah-masalah baru yang menyangkut: (a) masalah
persediaan ruang yang semakin terbatas terutama masalah permukiman untuk
golongan ekonomi lemah dan masalah penyediaan lapangan pekerjaan di daerah
perkotaan sebagai salah satu faktor penyebab timbulnya perilaku menyimpang, (b)
masalah adanya kekaburan norma pada masyarakat migran di perkotaan dan adaptasi
penduduk desa di kota, (c) masalah perilaku menyimpang sebagai akibat dari
adanya kekaburan atau ketiadaan norma pada masyarakat migran di perkotaan.
Disamping itu juga pesatnya pertumbuhan penduduk kota dan lapangan pekerjaan di
wilayah perkotaan mengakibatkan semakin banyaknya pertumbuhan
pemukiman-pemukiman kumuh yang menyertainya dan menghiasi areal perkotaan tanpa
penataan yang berarti.
Masalah yang
terjadi akibat adanya permukiman kumuh ini, khususnya dikota-kota besar
diantaranya wajah perkotaan menjadi memburuk dan kotor, planologi penertiban
bangunan sukar dijalankan, banjir, penyakit menular dan kebakaran sering
melanda permukiman ini. Disisi lain bahwa kehidupan penghuninya terus merosot
baik kesehatannya, maupun sosial kehidupan mereka yang terus terhimpit jauh
dibawah garis kemiskinan (Sri Soewasti Susanto, 1974)
Secara umum permasalahan
yang sering terjadi di daerah permukiman kumuh adalah:
·
ukuran bangunan yang sangat sempit, tidak
memenuhi standard untuk bangunan layak huni
·
rumah yang berhimpitan satu sama lain membuat
wilayah permukiman rawan akan bahaya kebakaran
·
sarana jalan yang sempit dan tidak memadai
·
tidak tersedianya jaringan drainase
·
kurangnya suplai air bersih
·
jaringan listrik yang semrawut
·
fasilitas MCK yang tidak memadai
II.4 UPAYA MENGATASI PERMUKIMAN KUMUH
Kemiskinan
merupakan salah satu penyebab timbulnya pemukiman kumuh di kawasan perkotaan.
Pada dasarnya kemiskinan dapat ditanggulangi dengan adanya pertumbuhan ekonomi
yang tinggi dan pemerataan, peningkatan lapangan pekerjaan dan pendapatan
kelompok miskin serta peningkatan pelayanan dasar bagi kelompok miskin dan
pengembangan institusi penanggulangan kemiskinan. Peningkatan pelayanan dasar
ini dapat diwujudkan dengan peningkatan air bersih, sanitasi, penyediaan serta
usaha perbaikan perumahan dan lingkungan pemukiman pada umumnya.
Cara Mengatasi Permukiman Kumuh:
·
Program Perbaikan Kampung, yang ditujukan untuk
memperbaiki kondisi kesehatan lingkungan dan sarana lingkungan yang ada.
·
Program uji coba peremajaan lingkungan kumuh,
yang dilakukan dengan membongkar lingkungan kumuh dan perumahan kumuh yang ada
serta menggantinya dengan rumah susun yang memenuhi syarat.
Bentuk Bentuk Peremajaan Kota Di
Indonesia:
1.
Perbaikan lingkungan permukiman.
Disini kekuatan
pemerintah/public investment sangat dominan, atau sebagai faktor tunggal
pembangunan kota.
2.
Pembangunan rumah susun sebagai pemecahan lingkungan
kumuh.
Peremajaan yang
bersifat progresif oleh kekuatan sektor swasta seperti munculnya super blok
(merupakan fenomena yang menimbulkan banyak kritik dalam aspek sosial yaitu
penggusuran, kurang adanya integrasi jaringan dan aktifitas trafik yang sering
menciptakan problem diluar super blok). Faktor tunggalnya adalah pihak swasta
besar.
Pemerintah juga
telah membentuk institusi yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas).Tugas Pokok dan Fungsi Bappenas diuraikan sesuai dengan Keputusan
Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Organisasi dan tata kerja
Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, tugas pokok dan fungsi tersebut tercermin dalam struktur
organisasi, proses pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional, serta
komposisi sumber daya manusia dan latar belakang pendidikannya. Dalam
melaksanakan tugasnya, Kepala Bappenas dibantu oleh Sekretariat Utama, Staf Ahli
dan Inspektorat Utama, serta 7 deputi yang masing-masing membidangi
bidang-bidang tertentu.
Yang di
usahakan adalah: perkembangan ekonomi makro, pembangunan ekonomi, pembangunan
prasarana, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan regional dan sumber
daya alam, pembangunan hukum, penerangan, politik, hankam dan administrasi
negara, kerja sama luar negeri, pembiayaan dalam bidang pembangunan, pusat data
dan informasi perencanaan pembangunan, pusat pembinaan pendidikan dan pelatihan
perencanaan pembangunan (pusbindiklatren), program pembangunan
nasional(propenas), badan koordinasi tata ruang nasional,
landasan/acuan/dokumen pembangunan nasional, hubungan eksternal.
BAB.III
ANALISIS
Warga kumuh
kerap digusur, tanpa adanya solusi bagi mereka selanjutnya. Seharusnya, pemerintah
bisa mengakomodasi hal ini dengan melakukan relokasi ke kawasan khusus. Dengan
penyediaan lahan khusus tersebut, pemerintah bisa membangun suatu kawasan
tempat tinggal terpadu berbentuk vertikal (rumah susun) yang ramah lingkungan
untuk disewakan kepada mereka. Namun, pembangunan rusun tersebut juga harus
dilengkapi sarana pendukung lainnya, seperti sekolah, tempat ibadah, dan pasar
yang bisa diakses hanya dengan berjalan kaki, tanpa harus menggunakan
kendaraan.
Bangunan harus
berbentuk vertikal (rusun) agar tidak menghabiskan banyak lahan. Sisanya, harus
disediakan pula lahan untuk ruang terbuka hijau, sehingga masyarakat tetap
menikmati lingkungan yang sehat. Dalam hal ini masyarakat harus turut serta
untuk menanam dan memelihara lingkungan hijau tersebut.
Pemerintah dapat
menerapkan program rekayasa sosial, di mana tidak hanya menyediakan pembangunan
secara fisik, tetapi juga penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,
sehingga mereka dapat belajar survive. Perlu dukungan penciptaan pekerjaan
yang bisa membantu mereka survive, misalnya dengan pemberdayaan lingkungan
setempat yang membantu mereka untuk mendapatkan penghasilan, sehingga mereka
memiliki uang untuk kebutuhan hidup.
Masyarakat harus
ikut dilibatkan dalam mengatasi permukiman kumuh di perkotaan. Karena orang yang tinggal
di kawasan kumuhlah yang tahu benar apa yang menjadi masalah, termasuk
solusinya. Jika masyarakat dilibatkan, persoalan mengenai permukiman
kumuh bisa segera diselesaikan. Melalui kontribusi masukan dari
masyarakat maka akan diketahui secara persis instrumen dan kebijakan yang
paling tepat dan dibutuhkan dalam mengatasi permukiman kumuh.
Dalam mengatasi permukiman
kumuh tetap harus ada intervensi dari negara, terutama untuk menilai
program yang disampaikan masyarakat sudah sesuai sasaran atau harus ada
perbaikan. Kerja sama Pemerintah dan Swara (KPS) dalam membenahi kawasan kumuh,
terutama dalam hal penyediaan infrastruktur pendukung dibutuhkan.
Permukiman kumuh
tidak dapat diatasi dengan pembangunan fisik semata-mata tetapi yang lebih
penting mengubah prilaku dan budaya dari masyarakat di kawasan kumuh. Jadi
masyarakat juga harus menjaga lingkungannya agar tetap bersih, rapi, tertur dan
indah. Sehingga akan tercipta lingkungan yang nyaman, tertip, dan asri.
BAB.IV
PENUTUP
I.1 KESIMPULAN
Tumbuhnya permukiman kumuh adalah akibat dari ledakan penduduk di
kota-kota besar, baik karena urbanisasi maupun karena kelahiran yang tidak
terkendali. Lebih lanjut, hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan antara
pertambahan penduduk dengan kemampuan pemerintah untuk menyediakan
permukiman-permukiman baru, sehingga para pendatang akan mencari alternatif
tinggal di permukiman kumuh untuk mempertahankan kehidupan di kota.
Terbentuknya
pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering
dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat
merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan
sumber penyakit sosial lainnya.
Secara umum
permasalahan yang sering terjadi di daerah permukiman kumuh adalah: ukuran bangunan yang sangat
sempit, tidak memenuhi standard untuk bangunan layak huni, rumah yang
berhimpitan satu sama lain membuat wilayah permukiman rawan akan bahaya
kebakaran, sarana jalan yang sempit dan tidak memadai,tidak tersedianya
jaringan drainase, kurangnya suplai air bersih, jaringan listrik yang
semrawut, dan fasilitas MCK yang tidak memadai.
Cara Mengatasi Permukiman
Kumuh:
1. Program
Perbaikan Kampung, yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi kesehatan
lingkungan dan sarana lingkungan yang ada.
2. Program
uji coba peremajaan lingkungan kumuh, yang dilakukan dengan membongkar
lingkungan kumuh dan perumahan kumuh yang ada serta menggantinya dengan rumah
susun yang memenuhi syarat.
I.2 SARAN
Pemerintah selain
memberikan rumah susun juga harus memberikan lapangan pekerjaan bagi mereka
yang belum punya pekerjaan. Dan masyarakat harus selalu menjaga lingkungannya
agar tetap indah, bersih, dan teratur.
DAFTAR PUSTAKA
http://pou-pout.blogspot.co.id/2010/03/makalah-permukiman-kumuh-dan-upaya.html
Ami-archuek.
2009. Permukiman Kota. (Online), (http://ami- archuek06.blogspot.com,
Diakses 23 Desember 2009).
Chyntiawati,
deby. 2009. Masalah Sosial Permukiman Kumuh. (Online),(http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/pemukiman-kumuh/,
Diakses 23 Desember 2009).
Fitrilubis,
Nurul. 2009. Pembangunan Dengan Sistem Partisipasi Masyarakat Sebagai
Salah Satu Usaha Untuk Meningkatkan Dan Memperbaiki Kehidupan
Masyarakat Permukiman Kumuh. (Online), (http://nurulfitrilubis.wordpress.com/2009/04/18/pembangunan-dengan- sistem- partisipasi-masyarakat-sebagai-salah-satu-usaha-untuk- meningkatkan-dan-memperbaiki-kehidupan-masyarakat-permukiman-kumuh/,
Diakss 23 Desember 2009).
Qurow-yun.
2009. Fenomena Masyarakat Miskin Perkotaan. (Online), (http://qurow-yun.blogspot.com/2009/05/fenomena-masyarakat-miskin- perkotaan.html,
Diakses 23 Desember 2009).
Rukmana,
Deden.2008. Kemiskinan dan Permukiman Kumuh di Perkotaan. (Online),
(http://dedenrukmana.wordpress.com/, Diakses
23 Desember 2009).
Tribun-Timur.
8 oktober 2009. Kawasan Kumuh Perkotaan. (Online), (http://www.tribun-timur.com/read/artikel/51720,
Diakses 23 desember 2009).
