ARTIKEL
BEBAS
KOTA DEPOK SEBAGAI KOTA PEMUKIMAN
Pemerintah Kota Depok menghentikan pengeluaran izin pembangunan
pabrik atau industri baru karena akan fokus menjadi kota permukiman. Kepala
Dinas Tata Kota dan Pemukiman (Tarkim) Nunu Heriana, mengatakan Pemerintah Kota
Depok dan DPRD tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW).
"Dalam rancangan Raperda itu ditentukan
bahwa Depok akan fokus pada kota permukiman," katanya kepada wartawan,
Kamis, 18 Oktober 2012.
Dengan demikian, kata Nunu, Pemerintah Kota
Depok tidak akan lagi mengeluarkan izin bagi industri lainnya yang hendak
mendirikan pabrik. Namun, untuk industri yang sudah berdiri masih diperkenankan
untuk beroperasi. Industri itu berada di wilayah Cimanggis dan Tapos.
"Industri di Depok kan sudah ada sejak zaman Belanda, jadi dipertahankan. Tapi kalau mau berubah fungsi ke yang lain ya silakan," kata dia.
Menurut Nunu, Depok akan dijadikan sebagai kota hunian dengan pertumbuhan penduduk empat persen per tahun. Dengan pertambahan penduduk yang terlalu cepat itu, Depok akan terlalu padat. Tercatat pada 1999 Depok masih dihuni 900 ribu penduduk. "Sekarang sudah 1,8 juta, itu cepat sekali," kata dia.
Menurut Nunu, wilayah di Kota Depok akan dibagi menjadi lima zonasi: permukiman, industri, perdagangan dan jasa, pertanian, serta lahan berkelanjutan. Zonasi ini juga akan diatur di Perda RTRW itu. "Sehingga perkembangan kawasan di Depok mengikuti zonasi itu,” katanya.
Selain
itu, pemberian izin pembangunan wilayah juga akan dikeluarkan berdasarkan
zonasi itu. Misalnya saja Beji dan Pancoran Mas, daerah itu akan jadi wilayah
permukiman dan perdagangan. Sementara Cimanggis, Tapos, Cipayung, Cinere,
Sawangan, dan Bojongsari akan menjadi wilayah perdagangan, pergudangan, jasa,
pariwisata, pertanian, dan potensi ekonomi.
Ketua
DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, mengatakan rancangan Perda RTRW itu saat ini
sedang dikaji. Diharapkan draft RTRW selesai pada November 2012. "Mudahan
November bisa selesai," katanya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar