ARTIKEL BEBAS
CONTOH SURAT KONTRAK PERJANJIAN PEMBANGUNAN
Contoh Surat Kontrak
Perjanjian Pembangunan – Mencari contoh surat perjanjian kontrak pembangunan
pekerjaan borongan ? Dalam Artikel ini terdapat 2 contoh surat perjanjian
tentang pelaksanaan pekerjaan yang bisa dikembangkan menjadi, contoh:
·
Surat Perjanjian
pekerjaan borongan
·
Surat Perjanjian pelaksanaan
pekerjaan pembangunan
·
Surat Perjanjian
pelaksanaan pekerjaan pembangunan pabrik
·
Surat Perjanjian
pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek
·
Surat Perjanjian
pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah tinggal
Surat perjanjian ini
bukanlah contoh yang sempurna. Anda bisa memodifikasinya sesuai situasi dan
kondisi dilapangan.
CONTOH SURAT KONTRAK PERJANJIAN
PEMBANGUNAN 1
SURAT
PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
Bogor, kamis tanggal
21 bulan juni tahun 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Mujiono
Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Sulamun
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Penawaran
Harga Surat dari CV. Sukasenang Jaya
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012
Kedua belah pihak
dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu
perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan
dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini
:
Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
·
PIHAK PERTAMA
memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut,
yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa
No. 339, Cibinong Bogor
·
Lingkup Pekerjaan
secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan
oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik
secara lisan maupun tulisan.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
·
Jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender
terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 22 juni
2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 25
juni 2012
·
Waktu penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA,
kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
·
Masa Pemeliharaan
adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima
Pertama pekerjaan dimaksud.
Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
·
Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub
kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK
PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung
jawab PIHAK KEDUA
·
Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub
kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan
peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan
sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan
oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub
kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
·
Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub
kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan
koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama
pengawas.
Pasal 5
JAMINAN PELAKSANAAN
·
Pemborong yang
ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan
memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu
Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
·
Pada saat Jaminan
Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
·
Dalam hal pemenang
lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan
barang
·
Dalam hal pemenang
lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.
Pasal 6
HARGA BORONGAN
·
Jumlah harga borongan
untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah
sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak
yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti
(lumpsum fixed price).
·
Dalam jumlah harga
borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan
biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
·
Uang muka kerja
sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
·
Pembayaran Pertama
sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang
muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang
dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran
Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
·
Pembayaran Kedua
sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang
muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang
dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran
Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
·
Pembayaran Ketiga
sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang
muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang
dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
·
Pembayaran Angsuran
Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
1.
Pembayaran dapat
dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
2.
Perincian pembayaran
tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka
Pasal 8
PENYERAHAN PEKERJAAN
·
Sebelum pekerjaan
diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk
memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
·
Penyerahan pekerjaan
harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila
PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai
persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.
Pasal 9
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka
waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi
sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 %
(lima persen) dari jumlah harga borongan.
PASAL 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
·
Semua kenaikan harga
borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung
sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
·
Hal-hal yang termasuk
Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
·
Bencana Alam (gempa
bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan,
pemberontakan dan epidemi).
·
Kebijakan Pemerintah
yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
·
Apabila terjadi Force
Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis,
selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure
disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
·
Keterlambatan karena
Force Majeure tidak dikenakan denda.
Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
·
Semua pekerjaan tambah
atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
·
Pekerjaan tambah atau
kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus
ditanggung PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
PEMBATALAN PERJANJIAN
·
PIHAK PERTAMA berhak
membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan
tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali
berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
·
Pembatalan/pemutusan
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK
KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
·
Memberikan keterangan
tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
·
Tidak dapat melaksanakan/melanjutan
pekerjaan.
·
Memborongkan sebagian
atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
·
Apabila jumlah denda
keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
·
Jika terjadi
pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk
pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus
menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian
ini.
Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian
ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
·
Apabila terjadi
perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan
secara musyawarah.
·
Apabila musyawarah
tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan
Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor
Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
·
PIHAK KEDUA
berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan
hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
·
PIHAK PERTAMA berhak
memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian
atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
·
PIHAK KEDUA
bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau
diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan
atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.
Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
·
Selama pelaksanaan
pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan
kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di
tempat kerja.
·
PIHAK KEDUA
berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang
dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
·
PIHAK KEDUA
berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang
dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau
perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut
dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 18
KETENTUAN PENUTUP
·
Dengan telah ditanda
tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana
tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan
lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah
pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar