artikel bebas
CONTOH SURAT KONTRAK PERJANJIAN
PEMBANGUNAN 2
SURAT
KONTRAK PERJANJIAN PEKERJAAN BORONGAN
Pada hari ini hari
kamis tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami yang bertanda tangan
dibawah ini masing-masing :
1. Nama : Mujiono
Alamat : Jl.
Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Jabatan : Supervisor
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Pemilik Proyek (Owner), selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Sulamun
Alamat : Jl.
Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
Jabatan : Direktur
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama PT Sukasenang Jaya, untuk selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian
pemborongan pekerjaan pembangunan rumah, dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL- 1
TUGAS PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA
menerima dengan baik tugas pekerjaan tersebut, serta mengikat diri sebagai
Pemborong pada Proyek Pembangunan Rumah
PASAL – 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan tersebut dalam pasal 1, surat Perjanjian ini harus
dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi sebagaimana tersebut dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini
yang terdiri dari :
1. Gambar Prarencana termasuk gambar-gambar detail (sesuai
tercantum di RAB).
2. Spesifikasi bahan yang dipakai (sesuai tercantum di RAB).
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui oleh PIHAK
PERTAMA
PASAL – 3
D I R E K S I
1.Pembinaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Surat
Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
2.Segala komunikasi permintaan dan perintah atas nama PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus disampaikan secara tertulis.
PASAL – 4
BAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJA
1. Bahan-bahan, peralatan kerja dan segala sesuatunya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut disediakan oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA berhak menolak bahan-bahan dan peralatan kerja
yang disediakan oleh PIHAK KEDUA, jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan.
PASAL – 5
TENAGA KERJA DAN UPAH
1. Agar pekerjaan pemborongan dapat berjalan seperti yang
direncanakan, PIHAK KEDUA wajib untuk menyediakan tenaga kerja dalam jumlah
yang cukup dan mempunyai keahlian serta keterampilan yang baik.
2. Semua upah tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan
pemborongan tersebut ditanggung oleh sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
PASAL – 6
PELAKSANA PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA menunjuk seorang tenaga ahli sebagai Pimpinan
Pelaksana pekerjaan pemborongan yang mempunyai wewenang penuh/kuasa penuh,
untuk mewakili PIHAK KEDUA.
PASAL – 7
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan seperti terlampir
dalam uraian pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kerja, dan tidak dapat
dirubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali karena keadaan Force majeure, seperti
yang dijelaskan dalam pasal 11 dalam surat perjanjian ini dan atau karena
pekerjaan tambah / kurang sesuai dalam pasal 14 surat perjanjian ini, yang
dinyatakan secara tertulis dalam berita acara.
PASAL – 8
MASA PEMELIHARAAN
1. Masa pemeliharaan ditetapkan selama 60 (enam puluh) hari
kalender setelah pekerjaan selesai. Untuk semua Pekerjaan tersebut terhitung
mulai tanggal pekerjaan selesai 100 % (serah terima pekerjaan) dan dapat
diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik yang dibuktikan dalam berita acara.
2. Untuk pekerjaan karena kerusakan yang terjadi dalam
pemeliharaan dan bukan disebabkan Force Majeure, maka semua biaya yang
dikeluarkan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
PASAL – 9
HARGA PEKERJAAN PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARAN
1. Harga borongan untuk pelaksanaan pekerjaan borongan ini
adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), harga tersebut
tidak termasuk PPN 10 %.
2. Cara pembayaran yang disepakati kedua belah PIHAK adalah
berdasarkan prestasi pekerjaan, dibagi dalam 4 (empat) termin, dan PIHAK KEDUA
diberikan uang muka Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebesar 20% (dua
puluh persen) dari harga borongan pekerjaan yaitu sebesar Rp 20.000.000,- (dua
puluh juta rupiah), yang dibayarkan lunas pada saat penandatanganan kontrak, dan
akan diperhitungkan dengan pembayaran termin (sesuai kontrak), sehingga setiap
termin akan dipotong sebesar 20% dari nilai 20% uang muka, atau sebesar Rp. Rp
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran retensi sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta
rupiah), akan dilunasi setelah berakhirnya masa pemeliharaan yang dinyatakan
dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terakhir, dengan dibukakan Bilyet Giro
yang jatuh tempo 60 (enam puluh) hari kalender, setelah Berita Acara Serah Terima
Kunci ditanda tangani.
Pekerjaan tambah atau kurang akan diperhitungkan sesuai hasil
ofname dengan dikalikan harga satuan pekerjaan seperti tercantum dalam Rencana
Anggaran Biaya (RAB).
3. Prestasi pekerjaan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :
3. Prestasi pekerjaan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Pekerjaan yang sudah terpasang di-ofname 100 %.
(2) Pekerjaan yang materialnya sudah ada dilapangan di-ofname 50
%
(3) Pekerjaan yang materialnya sudah dibeli akan tetapi belum
ada dilapangan maupun terpasang di-ofname 30 %.
(4) Setiap Pembayaran termin atau angsuran akan dibayar oleh
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
kuitansi tagihan diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau wakilnya.
PASAL – 10
KENAIKAN HARGA
1. Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama
pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA,
kecuali disebabkan oleh kebijaksanaan pemerintah dalam bidang moneter yang
secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan naiknya harga bahan secara
tidak wajar.
2. Dalam hal terjadinya kenaikan harga seperti yang tersebut
pada ayat 1 pasal ini, maka dari sisa pekerjaan yang belum dikerjakan akan
diperhitungkan kemudian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
PASAL – 11
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian atau
keterlambatan pekerjaan yang telah ditetapkan, apabila terjadi keadaan memaksa
(force majeure).
2. Keadaan memaksa (force majeure) yang dimaksud ayat 1 pasal ini adalah :
2. Keadaan memaksa (force majeure) yang dimaksud ayat 1 pasal ini adalah :
Bencana alam seperti : Gempa Bumi, Angin Topan, Tanah Longsor,
Banjir, Kerusuhan, Teror, Perang yang dapat mengakibatkan kerusakan dan
terlambatnya pelaksanaan Pekerjaan.
Adanya pemogokan buruh yang bukan disebabkan oleh kesalahan pemborong.
3. Bila terjadi force majeure PIHAK KEDUA harus secepatnya memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah kejadian .
Adanya pemogokan buruh yang bukan disebabkan oleh kesalahan pemborong.
3. Bila terjadi force majeure PIHAK KEDUA harus secepatnya memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah kejadian .
4. Dalam hal ada pemberitahuan force majeure, maka
selambat-lambatnya dalam waktu 7 x 24 jam PIHAK PERTAMA harus memberikan
jawabannya.
5.Apabila PIHAK PERTAMA selama waktu yang ditentukan dalam pasal
6 ayat 4 diatas belum memberikan jawaban berarti force majeure dapat diterima.
PASAL – 12
DENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK
1. Kecuali karena keadaan force majeure seperti tersebut dalam
pasal 11 ayat 1 dan 2, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan
waktunya, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda.
2. Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini, adalah sebesar 1‰ (satu per seribu) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimal 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak.
2. Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini, adalah sebesar 1‰ (satu per seribu) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimal 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak.
3. Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat membayarkan angsuran kepada
PIHAK KEDUA, seperti yang diatur dalam pasal 9, maka PIHAK PERTAMA dikenakan
denda.
4. Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 3 pasal ini, adalah sama seperti yang tersebut pada ayat 2 pasal ini.
4. Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 3 pasal ini, adalah sama seperti yang tersebut pada ayat 2 pasal ini.
5. Apabila PIHAK KEDUA memutuskan kontrak ini secara sepihak,
tanpa adanya alasan- alasan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA
dikenakan denda 5 % (lima perseratus) dari harga kontrak. Dan akibat pemutusan
ini, PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang untuk melanjutkan dengan menunjuk
kontraktor lain.
6. Dalam hal PIHAK PERTAMA memutuskan kontrak ini secara
sepihak, tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK
PERTAMA dikenakan denda 5 % (lima perseratus) dari harga kontrak dan akibat
dari pemutusan ini, PIHAK KEDUA tidak diwajibkan untuk melanjutkan sisa
pekerjaan.
PASAL – 13
R E S I K O
Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah, rusak, tidak memenuhi
spesifikasi teknik atau tidak rapih dengan cara apapun sebelum diserahkan
kepada PIHAK PERTAMA, kecuali keadaan force majeure, maka pihak kedua
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul, kecuali PIHAK
PERTAMA telah lalai menerima hasil pekerjaan dari PIHAK KEDUA tersebut.
PASAL – 14
PEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA
1. Pekerjaan tambah atau kurang hanya boleh dikerjakan atas perintah secara tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang harganya didasarkan atas penawaran dari PIHAK KEDUA, yang dilampirkan dalam surat perjanjian.
1. Pekerjaan tambah atau kurang hanya boleh dikerjakan atas perintah secara tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang harganya didasarkan atas penawaran dari PIHAK KEDUA, yang dilampirkan dalam surat perjanjian.
2. Jika harga pekerjaan tambah belum tercantum dalam harga
penawaran, maka PIHAK KEDUA mengajukan harga pekerjaan tambah tersebut yang
telah disetujui PIHAK PERTAMA dan pembayaran akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA
pada saat termin pembayaran berikutnya.
3. Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah / kurang, dalam ayat 1 pasal ini, adalah segala perubahan pekerjaan diluar harga penawaran yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian.
4. Jika PIHAK PERTAMA berkehendak untuk mengganti salah satu atau beberapa material dari setiap pekerjaan, maka dikenakan charge jasa pemborong yang telah diajukan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).
3. Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah / kurang, dalam ayat 1 pasal ini, adalah segala perubahan pekerjaan diluar harga penawaran yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian.
4. Jika PIHAK PERTAMA berkehendak untuk mengganti salah satu atau beberapa material dari setiap pekerjaan, maka dikenakan charge jasa pemborong yang telah diajukan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).
5. Biaya pekerjaan tambah akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak
sebelum pekerjaan selesai. Biaya pekerjaan kurang akan dituangkan dalam
ADDENDUM kontrak dan diperhitungkan pada akhir pekerjaan.
6. Dengan adanya pekerjaan tambah kurang yang mempengaruhi
kegiatan kerja dari PIHAK KEDUA, maka waktu pelaksanaan dengan sendirinya akan
bertambah dengan sendirinya meskipun PIHAK KEDUA tidak mengajukan permintaan
penambahan waktu pelaksanaan.
7. Atas dasar permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mengadakan penelitian apakah pekerjaan telah selesai dan apakah telah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Surat Perjanjian ini.
7. Atas dasar permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mengadakan penelitian apakah pekerjaan telah selesai dan apakah telah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Surat Perjanjian ini.
8. Penyerahan pekerjaan yang telah selesai dinyatakan dalam
suatu Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan
disahkan oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL – 15
PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA
1. PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas keamanan tempat dan
tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung.
2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penyediaan sarana untuk
menjaga keselamatan tenaga kerjanya, guna menghindari bahaya yang mungkin
terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
3. Jika terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
3. Jika terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
PASAL – 16
PERSELISIHAN
1. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.
1. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.
2. Perselisihan dibidang teknik akan diselesaikan melalui suatu
Panitia Arbitrase, yang akan terdiri dari seorang anggota yang ditunjuk oleh
PIHAK PERTAMA, seorang yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan seorang yang Netral
sebagai ketua merangkap anggota yang disetujui oleh kedua belah pihak.
3. Seandainya masih belum juga tercapai penyelesaian lewat
Panitia Arbitrase tersebut, maka akan dilanjutkan melalui prosedur Hukum yang
berlaku.
4. Semua biaya penyelesaian perselisihan, menjadi tanggung jawab
kedua belah pihak.
PASAL – 17
D O M I S I L I
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memilih domisili
pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL – 18
P E N U T U P
1. Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian
ini, akan ditentukan kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)
masing-masing bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama yang
dipegang oleh masing-masing pihak dan berlaku sejak ditanda tangani Surat
Perjanjian ini.
3. Kedua belah pihak beritikad baik untuk melaksanakan Surat Perjanjian
Pemborongan Pekerjaan
ini sesuai dengan isinya.
![]() |
KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
antara
CV. Maju jaya
dengan
…………………………………………………
_________________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada
hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan selanjutnya
disebut sebagai Pihak
Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam
hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua
yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan,
yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang
disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal
1
Tujuan
Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan,
menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut
diatas.
Pasal
2
Bentuk
Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja,
spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule
Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007
3.
Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan,
sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak
pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak
kedua )
Pasal
3
Sistem
Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah
sebagai berikut :
1. Pihak kedua menggunakan system
penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).
Pihak Kedua memberikan anggaran
biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta
Rupiah ).
2. Anggaran Biaya sebesar Rp.
2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan
b. Pekerjaan Bangunan
Dan tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas
pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak
membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai
dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya
badung.
3. Pihak pertama berhak menentukan luasan
ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan
yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
Pasal
4
Biaya
Adapun
biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000(
Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 5
Sistem
Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan
dalam beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus
dibayarkan pada saat pekerjaan
perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal……………………
Downpayment :Pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000(enam
ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan
bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ………..
Tahap
I :Pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta
rupiah) setelah pekerjaan dinding
dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap
II :Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah)
setelah pekerjaan atap dimulai,
yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap
III :Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah)
setelah pekerjaan lantai dimulai,
yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pelunasan :Pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 =
Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000(sembilan
puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.
yang harus dibayarkan pada
tanggal ………..
Pembayaran tersebut harus
dilakukan melalui transfer ke rekening :
Penerima : CV Maju jaya
Bank : ………………………………………………………………………………
No rekening : ………………………………………………………………………………
Pasal
6
Jangka Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan, terhitung setelah kontrak ini
ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima
oleh Pihak Pertama pada tanggal ……………………………………………………….
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu
yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak
Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal
7
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat
perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan
material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua
belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan
pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter
persegi )
Pasal
8
Masa Pemeliharaan
1.
Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai
pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan
berita acara penyerahan bangunan.
1.
Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang
disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak
menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai
dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar
Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Pasal
9
Lain
– Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan
baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani
untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari
pihak lain.
Pihak Pertama Pihak
Kedua
( …………………. ) (…………………… )
CV. Maju jaya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar