ARTIKEL
BEBAS
PENGEMBANG KOTA DEPOK KELUHKAN RTRW
PERDA KOTA DEPOK
DPRD
Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW). Dalam Perda tersebut diatur bahwa pengembang hanya boleh membangun,
menjual dan memasarkan perumahan dengan luas tanah 120 meter persegi.
Sayangnya, keberadaan Perda
tersebut belum tersosialisasikan dengan baik dan sudah diberlakukan saat
pengurusan izin di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
(BPMP2T) Kota Depok. Kebijakan itu dikeluhkan pengusaha properti.
“Kita sangat menyayangkan
dengan kebijakan ini yang tidak tersosialisasikan dengan baik. Infonya kan
masih di Jawa Barat, tapi kok di BPMP2T sudah diberlakukan. Sampai saat ini
saja, kita juga belum tahu bagaimana bentuk dan isi perda itu,” terang Direktur
Perumahan PT Bangun Karya Digdaya Nasihun Sayhroni, Rabu (10/09/2014).
Menurutnya, dalam menentukan
Perda harus berdasarkan dengan undang-undang (UU). Sementara, UU yang mengatur
kapling (luas tanah 120 meter) sudah dihapus saat pengajuan Judicial Review ke
Mahkamah Konstitusi. Namun, Pemerintah Kota Depok tetap menjalankan aturan itu.
Ia menilai, masyarakat Depok akan kesulitan dalam membeli rumah karena harga
yang mahal.
Dengan kata lain, imbuhnya,
masyarakat menengah ke bawah tidak akan menjangkau harga rumah yang sesuai
dengan ketentuan dari Pemerintah Kota Depok.
“Kebijakan ini hanya menutup
kesempatan masyarakat menengah ke bawah untuk memiliki rumah. Karena, dari sisi
harga sudah mahal,” paparnya.
Hal serupa diutarakan
Komisaris PT Griya Bukit Mas Pitara Abdul Khair. Ia mengaku, bagi pengembang
lebih sulit menjual rumah yang menengah ke atas (di atas Rp 500 juta). Dirinya
memprediksi, orang akan lebih memilih menjual kapling atau tanah daripada
rumah. Pasalnya, dalam pengurusan tanah atau IMB bakal terkendala dan mahal.
“Tentunya, imbas dari
diberlakunya aturan ini cukup luas. Logikanya, tanah dengan ukuran 120 meter
yang dikenakan kepada developer, mereka akan menjual atas nama pribadi.
Ibaratnya, ya sudah jual kapling (tanah) satu-satu dengan luas 100 meter.
Meskipun, masih bisa terjegal saat pengurusan site plan karena badan pertanahan
nasional (BPN) masih mensyaratkannya,” tuturnya.
Dia menambahkan, Perda RTRW
sebagai kebijakan yang tak masuk akal. Pasalnya, bila semangat untuk memiliki
rumah maka dipastikan masyarakat golongan bawah tidak akan menjadi target.
"Dengan kata lain, hanya
golongan menengah ke atas saja yang mampu membeli rumah yang dengan luas 120
meter," tutupnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar