Kamis, 05 November 2015

Artikel Bebas Tentang Keluhan Terhadap perda Kota Depok

ARTIKEL BEBAS

PENGEMBANG KOTA DEPOK KELUHKAN RTRW PERDA KOTA DEPOK

DPRD Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam Perda tersebut diatur bahwa pengembang hanya boleh membangun, menjual dan memasarkan perumahan dengan luas tanah 120 meter persegi. 

Sayangnya, keberadaan Perda tersebut belum tersosialisasikan dengan baik dan sudah diberlakukan saat pengurusan izin di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok. Kebijakan itu dikeluhkan pengusaha properti.

“Kita sangat menyayangkan dengan kebijakan ini yang tidak tersosialisasikan dengan baik. Infonya kan masih di Jawa Barat, tapi kok di BPMP2T sudah diberlakukan. Sampai saat ini saja, kita juga belum tahu bagaimana bentuk dan isi perda itu,” terang Direktur Perumahan PT Bangun Karya Digdaya Nasihun Sayhroni, Rabu (10/09/2014). 

Menurutnya, dalam menentukan Perda harus berdasarkan dengan undang-undang (UU). Sementara, UU yang mengatur kapling (luas tanah 120 meter) sudah dihapus saat pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Namun, Pemerintah Kota Depok tetap menjalankan aturan itu. Ia menilai, masyarakat Depok akan kesulitan dalam membeli rumah karena harga yang mahal. 

Dengan kata lain, imbuhnya, masyarakat menengah ke bawah tidak akan menjangkau harga rumah yang sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Kota Depok.
“Kebijakan ini hanya menutup kesempatan masyarakat menengah ke bawah untuk memiliki rumah. Karena, dari sisi harga sudah mahal,” paparnya. 

Hal serupa diutarakan Komisaris PT Griya Bukit Mas Pitara Abdul Khair. Ia mengaku, bagi pengembang lebih sulit menjual rumah yang menengah ke atas (di atas Rp 500 juta). Dirinya memprediksi, orang akan lebih memilih menjual kapling atau tanah daripada rumah. Pasalnya, dalam pengurusan tanah atau IMB bakal terkendala dan mahal. 

“Tentunya, imbas dari diberlakunya aturan ini cukup luas. Logikanya, tanah dengan ukuran 120 meter yang dikenakan kepada developer, mereka akan menjual atas nama pribadi. Ibaratnya, ya sudah jual kapling (tanah) satu-satu dengan luas 100 meter. Meskipun, masih bisa terjegal saat pengurusan site plan karena badan pertanahan nasional (BPN) masih mensyaratkannya,” tuturnya. 

Dia menambahkan, Perda RTRW sebagai kebijakan yang tak masuk akal. Pasalnya, bila semangat untuk memiliki rumah maka dipastikan masyarakat golongan bawah tidak akan menjadi target. 

"Dengan kata lain, hanya golongan menengah ke atas saja yang mampu membeli rumah yang dengan luas 120 meter," tutupnya.

DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar